ITS News

Jumat, 15 November 2024
15 Maret 2005, 12:03

MENGAPA ACEH MASIH BERGOLAK ? (III-habis)

Oleh : Dadang ITS | | Source : -

Undang-Undang NAD dan Pembentukan Kodam Iskandar Muda

Pada masa pemerintahan Megawati saat ini telah disahkan Undang-Undang Nanggroe Aceh Darussalam (UU NAD) yang diharapkan mampu mengakomodir keinginan rakyat Aceh untuk mengurus pemerintahan sendiri. Namun isi dari Undang-Undang tersebut masih jauh dari harapan masyarakat pada umumnya dan terkesan setengah hati. Rancangan Undang-Undang itu sendiri merupakan hasil pembahasan DPRD Propinsi Aceh yang diajukan ke pusat dan dibahas kembali di DPR sebelum kemudian disahkan pada tanggal 19 Juli 2001. Melihat isinya masih jauh dari konsep yang disusun oleh DPRD I Aceh.

Dalam substansi RUU-NAD sesungguhnya DPRD I Aceh mengisyaratkan Aceh masih bagian dari negara RI dan bendera merah putih masih berkibar di Aceh. Tapi rakyat Aceh telah mendapatkan kemerdekaan yang hakiki yakni: merdeka memilih pemimpin yang mencintai dan dicintai rakyat; merdeka mengolah dan menikmati hasil alam yang subur makmur; dengan personil aparat sendiri. Merdeka mengendalikan, mewujudkan keamanan dan low enforcement di tanah Aceh berdasarkan hukum Allah dan personil aparat hukum yang mereka miliki. Inilah win-win solution bagi penyelesaian masalah Aceh. Tapi setelah disahkan RUU-NAD tersebut telah mengalami perubahan disana-sini dan hal inilah yang membuat pelaksanaan UU NAD sedikit tersendat karena masyarakat masih meragukan keseriusan dan keikhlasan Pemerintah Pusat melalui NAD memberikan Otonomi Khusus untuk Aceh yang seharusnya menjadi win-win Solution justru berubah menjadi kekecewaan dan ketidakpercayaan rakyat Aceh terhadap pemerintah RI.

Presiden Megawati juga memerintahkan pembentukan kembali Komando Daerah Militer (KODAM) Iskandar Muda, untuk mengatasi masalah Aceh. Kebijakan ini sangat tidak populer ditengah upaya menyelesaikan masalah Aceh secara damai melalui dialog.
Keinginan untuk mendirikan kembali Kodam Iskandar Muda sebenarnya sudah lama menjadi agenda Mabes TNI. Pada tanggal 8 Agustus 1998 Menhankam/Pangab Jenderal Wiaranto menyatakan pembentukan kembali Kodam I Iskandar Muda. Pernyataan tersebut mendapat tantangan dari berbagai kelompok, baik dari masyarakat Aceh sendiri, mahasiswa, maupun berbagai kelompok LSM. Melihat keadaan yang tidak memungkinkan, pada tanggal 30 Agustus Presiden BJ Habibie menunda peresmian pembentukan Kodam Iskandar Muda yang rencananya dilakukan pada 1 September 1999. Pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid menyatakan bahwa pemerintah tidak akan membuka Kodam Iskandar Muda di Aceh. Hal ini dinyatakan pada tanggal 1 November 1999, sebagai gantinya Gus Dur mengeluarkan Intruksi Nomor 4 Tahun 2001. Inilah yang menjadi catatan rakyat Aceh yang menunjukkan tidak konsistennya pemerintah pusat menyelesaikan masalah Aceh.

Berbagai LSM dan organisasi non pemerintah protes keras terhadap langkah pembentukan kembali Kodam di Aceh. Masyarakat sendiri menilai pemerintah pusat telah memainkan standar ganda, satu sisi berupaya menyelesaikan masalah melalui dialog, di sisi lain terus menggelar militer di Aceh. Pemerintah menganggap bahwa itu adalah keinginan dan aspirasi rakyat Aceh. Yang menjadi pertanyaan adalah, rakyat Aceh yang mana? apakah segelintir elit-elit Aceh yang ada di daerah dan pusat. Jika itu yang menjadi acuan maka saya katakan bahwa masalah Aceh tak akan pernah selesai. Cobalah mendengar aspirasi rakyat Aceh secara menyeluruh mulai dari kalangan masyarakat lapis bawah, ulama, mahasiswa, LSM, tokoh-tokoh intelektual, kalangan pejabat yang masih punya nurani untuk rakyat dan juga GAM tentunya.

Mencermati kondisi diatas, tidak ada yang lebih baik selain mengupayakan agar pemerintah pusat dapat merespon dengan bijak keinginan masyarakat sehingga tidak sampai kekecewaan rakyat semakin membesar dan pada akhirnya bisa-bisa Aceh lepas dari republik tercinta ini. Dialog adalah satu-satunya cara, semoga pemerintah mau membuka diri dan dapat menghargai dan memperlakukan rakyatnya sebagai manusia.

* Ditulis oleh Ismunadzar, Mahasiswa Pasca Sarjana Teknik Lingkungan ITS berasal dari Daerah Istimewa Aceh.

Berita Terkait