Tidak dilarang menggunakan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat aditif (Napza), asal tidak disalahgunakan.
"Narkotika dan psikotropika disatu sisi merupakan obat yang sangat diperlukan untuk melakukan pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan iptek," Terang Sri Purwaningsih, ahli farmakologi Universitas Airlangga (Unair).
Dokter yang bulan depan tepat berusia 33 tahun itu menjelaskan Napza dari sisi kesehatan. Menurutnya, Ekstasi, yang satu golongan psikotropika dengan obat penenang ini memang mempunyai dampak langsung bagi penggunanya. "User (pengguna, red) akan merasakan perasaan fly, tidak capek dan gembira yang luar biasa hebat," jelasnya.
Hal ini dikarenakan ekstasi melepas suatu senyawa biogenik amin berupa serotin, dopanin, norepinefrin. "Serotin akan menimbulkan ganguan persepsi hingga timbul ilusi warna dan suara. Sehingga musik yang didengar bertambah nikmat serta segala yang dilihat nampak indah. Inilah yang membuat user tersebut tripping. Jadi tripping bukan dibuat-buat" jelas lulusan FK Unair ini.
"Beda dengan serotin, dopanin akan mengakibatkan user sangat aktif bergerak dan merasakan kegembiraan yang luar biasa," tambahnya. Selain itu, pengguna ekstaksi tidak akan mudah lelah. Ini disebabkan pemecahan cadangan energi tubuh oleh norepinefrin.
Setelah itu pemakai ekstaksi akan merasakan efek samping dari obat."Dia akan merasakan kelelahan yang amat sangat, tidak bisa berpikir dan berkomunikasi atau istilahnya koploh, mimpi yang menyeramkan, depresi sehingga ingin bunuh diri," terangnya.
Lebih parahnya lagi tubuh pengguna ekstasi bisa merasakan panas yang berlebihan, terkena gagal ginjal akut, kerja jantung meningkat dan depresi nafas hingga mati mendadak. "User akan mempunyai keinginan yang luar biasa untuk menggunakan obat terus-menerus, jika berhenti dia akan amat sangat menderita. Akan keluar cairan-cairan dari tubuhnya, perutnya akan merasakan kesakitan yang amat sangat, dan matanya selalu keluar cairan dan merah, ini yang disebut sakauw. Akhirnya dia akan selalu menambah dosis obatnya sampai tubuhnya tidak kuasa lagi menahan dan meninggal," lanjutnya.
Dari aspek hukum penggunaan Napzah sudah diatur dalam undang-undang. Menurut, Sobarisman, Komisaris Polisi,Ini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika dan memberantas peredaran gelap narkotika. "Mulai dari yang menanam, memiliki, menyimpan, memproduksi, mendistribusikan, sampai orang tua pengguna terancam hukuman pidana. "Ini kalau orang tua tersebut terbukti melindungi anaknya yang mengkonsumsi Napza," jelasnya.
Sobarisman yang juga ketua komisi E DPRD Gresik ini menyuguhkan video tentang pengguna-pengguna Napza dalam presentasinya. Pada tayangan tersebut terlihat para pengguna yang mengerikan dan menderita ketika mengkonsumsi Napza ini. "Mereka kebanyakan dari keluarga baik-baik. Semua dalam video itu sudah meninggal sekarang," ujarnya.
Lantas dari sisi pengguna, Ilham J Badai,Mahasiswa yang di drop out dari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus ’45 (Untag) ini menceritakan mengenai pengalamannya selama menkonsumsi obat setan itu. "Sejak pertama SMP saya sudah minum (alkohol, red). Kelas tiga sudah menghisap rokok ganja sampai kuliah. Di perkuliahan saya mengenal sabu-sabu, inex,ekstasi,putau dan saya pernah mencoba semuanya. Tapi saya merasa tidak cocok karena saya sering mempunyai perasaan takut yang berlebihan atau paranoid. Saya lebih suka memakai ganja,"ujarnya.
Tetapi Ilham sering kali melihat teman-temannya bisa merasakan kenikmatan bubuk haram itu. "Akhirnya atas saran teman-teman saya itu, saya kembali lagi mengkonsumsi putau dan sabu-sabu. Sungguh memang nikmat sekali yang saya rasakan waktu itu. Jika saya tidak mengkonsumsi, ya…seperti yang dilihat di video dan yang dijelaskan bu dokter tadi, sakit sekali, badan terasa capek sekali. Akhirnya dosis terus saya tambahi"ceritanya.
Obat-obatan setan itu bukan merupakan barang yang murah, apalgi jika si pengguna terus ketagihan dan selalu menambah jumlah dosisnya. Dari mana Ilham mendapatkan uang untuk membeli ? "Uang untuk itu semua berasal dari barang-barang pribadi saya yang saya jual, termasuk sepeda motor saya, selain akal-akalan kepada orang tua," ucapnya.
Untungnya orang tua Ilham segera mengetahuinya. "Mereka tahu dari jumlah uang yang saya habiskan begitu besar," tuturnya. Sehingga mereka berusaha menyebuhkan Ilham. "Sudah berkali-kali saya masuk rumah sakit di Surabaya dan Jakarta, tapi ya…masih tetap saja," ujarnya.
Ilham yang sekarang aktif di sebuah LSM selalu mempunyai niatan untuk sembuh. "Saya selalu mencari informasi, akhirnya saya diberi tahu teman ada sebuah pondok pesantren yang bisa mengobati saya," katanya.
Dengan diantar kedua orang tuannya, Ilham mengunjungi pondok pesantern itu. "Saya dua kali masuk pondok itu. Yang pertama saya di sana selama tiga bulan, terus keluar dan bertemu dengan teman pengguna lagi dan saya kembali menggunakan obat itu.Akhirnya saya kembali masuk pondok lagi selama empat bulan, sampai sekarang saya bisa hadir disini dan sudah putus hubungan dengan lingkaran setan itu," ungkapnya.
Pondok pesanteren yang dimakusd Ilham adalah Ponpes Suryalaya, yang terletak di daerah Semampir. Ust Akhmad Yani Aziz SH menjelaskan proses penyembuhan pengguna obat terlarang ini. "Kita tidak memakai obat-obatan.Cukup dengan kelapa hijau sebagai obatnya." Jelasnya.
Dipondok pesantren ini, para pengguna dipaksa total berhenti dari obat tersebut. Mereka dituntun untuk mencari jati diri dan selalu mengingat srta mendekatkan diri kepada Allah SWT. "Intinya adalah pembersihan jiwa mereka." tukasnya. (lut/rom)
Kampus ITS, ITS News — Beberapa tradisi budaya masyarakat Indonesia bisa terancam punah akibat adanya beban pembiayaan kegiatan yang lebih
Kampus ITS, ITS News — Tak henti-hentinya, tim riset Nogogeni Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) kembali mencetak prestasi dalam ajang
Kampus ITS, ITS News — Menjawab tantangan perkembangan teknologi komunikasi masa kini, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menghadirkan Program Studi
Kampus ITS, ITS News — Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) tak henti-hentinya melahirkan inovasi baru guna mendukung ekosistem halal di