ITS News

Sabtu, 28 September 2024
15 Maret 2005, 12:03

Tiga Status Buat Insinyur

Oleh : Dadang ITS | | Source : -

ITS seyogyanya tidak perlu berpikir panjang mengenai sertifikasi profesi insinyur (engineer) di Indonesia. Sebagai Institusi pendidikan perguruan tinggi negeri di kawasan Indonesia timur yang menghasilkan out put insinyur (engineer). Tentunya, ITS harus menjadikan sertifikasi profesi profesional seorang insinyur (engineer) dapat lebih bertanggung jawab dan beretika yang baik dalam memenuhi kepentingan masyarakat.

Itulah yang menjadi diskusi dalam seminar I, yang merupakan rangkaian PIMITS ke-7 dengan mengambil tema "Peran Strategi Sertifikasi Insinyur di Era Global", selasa pagi (27/4).

Menurut,Ir.Dainel M Rosyid, P.hD selaku pembicara pertama mengatakan, "Penilaian pertama kali terhadap profesionalisme seorang insinyur adalah dengan mengamati perkembangan kota di suatu negara," katanya dengan tegas.

Sebab,tambah Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Jawa Timur ini, kota merupakan salah satu cerminan yang menggambarkan hasil profesionalisme insinyur terhadap leveability kota. Misalnya, tata ruang kota, kebersihan, keamanan dan kenyamanan yang baik dari cerminan yang dirasakan dari kota tersebut.

Untuk itu, lanjutnya, dalam membentuk dan mencetak sertifikasi insinyur yang profesional."Insinyur harus memegang dan memperhatikan tiga status profesionalnya yang sinergis," katanya.

Pertama, memperhatikan etika, dimana seorang insinyur harus memeiliki etika yang baik dalam mengaplikasikan ilmu matematis dan pengetahuan alam. Kedua, memperhatikan keselamatan umum, hasil atau karya yang dihasilkan oleh insinyur harus tetap mempertimbangkan dan memperhatikan keselamatan orang banyak. "Ketiga, memperhatikan tujuan proyek yang sedang dipegang oleh insinyur untuk dikerjakan dengan seprofesional mungkin," jelas dosen Teknik Kelautan ini

Hal senada pun dilontarkan oleh Ir. Soekarsono, "Sertifikasi sudah menjadi keharusan bagi ITS menuju profesionalismenya,".Karena seritifikasi merupakan proses pengakuan kesetaraan keprofesionalan yang mencakup akreditasi pendidikan teknik, kompetensi dan pemutakhiran (Renewal).

Oleh karenanya, ketiga proses sertifikasi tersebut harus tetap dijalankan secara seimbang dan sinergis. "Demikian pula bila terdapat kekurangan maka diharapkan masing-masing dari point tiga itu dapat saling melengkapi atau sub sidi silang," kata ahli setting good laboratory PT. Gudang Garam ini di depan peserta seminar PIMITS ke-7 i. . (mut/rom)

Berita Terkait