ITS News

Jumat, 27 September 2024
18 Maret 2005, 16:03

TIDAK DIPOTONG, HARUSKAN MINTA MAAF

Oleh : Dadang ITS | | Source : -

Pemungutan suara Pemira ITS 2005 telah dilakukan pada Senin-Selasa (14-15/3) kemarin. Akan tetapi, setelah hari kedua pemungutan suara, KPU belum juga bisa mengumumkan siapa kandidat capres yang terpilih.

Kabar yang beredar, posisi pertama direbut oleh Setyo Martono, capres nomor tiga dengan lebih dari 2000 suara. Disusul kemudian Mardi Brilian Saleh dengan perolehan suara sekitar 1400, dan yang terakhir Nanang dengan sekitar 700 suara.

Menanggapi hasil pemungutan itu, pada hari kedua setelah tabulasi, KPU mendapat laporan pelanggaran dari Mardi. Dia melaporkan bahwa Martono telah melakukan pelanggaran berupa kebohongn publik. Yang dimaksud adalah pada kampanye tulisan, pihak Martono salah dalam menulis jabatan salah seorang komentator, yang semestinya Sekum HMTC, disitu tertulis sebagai Kahima HMTC.

Tentu saja Mardi tidak bisa tinggal diam. Dia melaporkan hal itu sebagai kebohongan publik. Dan KPU menanggapi laporan itu. Kemudian keluar ketetapan KPU ITS no 30/TAP/KPU-ITS/III/2005, yang isinya tentang pemotongan suara sebesar 50% dari seluruh suara untuk Martono.

Dari situ, jelas bahwa Mardi tentu akan naik untuk memenangkan kursi presiden. Namun, Martono tidak tinggal diam saja, pihaknya malakukan pembelaan dan melaporkan tentang pelanggaran yang dilakukan oleh Mardi.

Mardi dilaporkan juga telah melakukan kebohongan publik tentang penandatanganan PT BHMN oleh presiden BEM dalam kampanye di plasa teknik Informatika. Padahal presiden BEM belum menandatanganinya. Akan tetapi, karena tidak ada bukti nyata berupa rekaman suara ataupun video, KPU tidak bisa menindak.

Setelah mengadakan rapat, Kamis (17/3) KPU mengeluarkan ketetapan lagi, yaitu ketetepan KPU ITS no 31 dan 32 /TAP/KPU-ITS/III/2005. Tap nomer 31 berisi tentang tidak berlakunya lagi tap no 30, dan tap no 32 tentang ralat terhadap pelanggaran undang-undang dan sanksinya.

Dalam tap no 32/TAP/KPU-ITS/III/2005, KPU menyatakan bahwa Martono telah melanggar pasal 62 UU KM ITS. Dan sanksinya, Martono harus mengadakan permintaan maaf dan klarifikasi kepada publik. Dan tempatnya juga ditentukan oleh KPU, yaitu di Kantin Pusat ITS dan Plasa Teknik Informatika

Dalam tap no 32 itu, batas akhir permintaan maaf itu harus dilakukan selambat-lambatnya Senin (21/3) pukul 24.00 WIB. Pembacaan tap itu dilakukan KPU di Sekretariat BEM ITS di depan anggota LM dan Presiden BEM saat ini, Rendra Sanjaya.

Sedangkan di luar Sekretariat BEM ITS, puluhan massa memadati kantin dan sekitar UK Pramuka. Mereka juga menunggu keputusan yang dikeluarkan KPU. “Kalau hasilnya seperti itu, jelas Martono akan menjadi presiden BEM,” kata salah seorang diantaranya. (ech/tov)

Berita Terkait