ITS News

Senin, 30 September 2024
23 Januari 2006, 11:01

Budi Said Mengaku Beli Rp 500 Juta

Oleh : Dadang ITS | | Source : -

Kasus Rumah Embong Ploso
Rebutan rumah pendiri ITS Asnoen Arsat di Jalan Embong Ploso No 25 rupanya terus berlanjut. Budi Said, pengusaha properti yang mengaku membeli rumah itu dari keluarga Asnoen, menyangkal mengelembungkan utang dari Rp 15 juta menjadi Rp 600 juta. "Tidak benar jika masalah itu bermula dari utang piutang Rp 15 juta yang membengkak menjadi Rp 600 juta " kata Budi Said, kemarin.

Menurut dia, masalah itu bermula pada Februari 1992. Saat itu Ramzy Racbini (Faiz Ramzy) datang kepadanya mau utang Rp 500 juta. Permintaan Ramzy ditolak oleh Budi Said, karena sebelumnya Ramzy sudah utang Rp 300 juta. "Utang yang Rp 300 juta itu belum dibayar sama sekali," terang Budi.

Tapi, saat itu Budi janji menyetujui permintaan Ramzy jika utang Rp 500 juta itu diwujudkan dalam bentuk jual beli. Lalu, suatu ketika, Ramzy mengajak temannya yang bernama Edy Anoen yang sedang membutuhkan uang. Keduanya akhirnya menawarkan rumah di Jalan Embong Ploso 25 seharga Rp 500 juta. "Harga itu akhirnya disepakati dan terjadilah jula beli. Uangnya saya serahkan sendiri kepada Ny Djinoen (isteri Asnoen Arsat, Red)," terangnya.

Budi juga sanggup membeber semua bukti penjualan rumah itu, termasuk akta pengikatan jual beli yang ditandatangani bersama di notaris Abdurrazaq Ashiblie. Budi sengaja mengajak Ny Djinoen dan dua putranya untuk menandatangani akta itu.

Karena Ny Djinoen dan anak-anaknya belum memiliki rumah, maka Budi Said juga merelakan rumah di Jalan Embong Ploso itu untuk ditinggali keluarga Ny Djinoen. "Rumah itu akhirnya disewa keluarga Ny Djinoen, bahkan sampai disewa empat kali," kata Budi Said.

Tapi karena tahun 1997 terjadi krisis moneter, akhirnya Budi menjual rumah itu. "Saya butuh uang maka saya jual kepada orang Malang yang bernama Ida Melani," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Ny Djinoen, Sabar Situmorang, menyangkal keterangan yang dibeber Budi Said." Tidak benar seperti itu. Yang jelas Ny Djinoen tidak pernah menerima uang Rp 500 juta sebagai hasil penjualan rumah itu," katanya. Saat itu Ny Djinoen hanya menerima uang Rp 15 juta . Uang itu diterima setelah dikenalkan Ramzy Rachbini kepada Budi Said.

Dalam akta notaris memang ada tertera nilai uang Rp 500 juta. Tapi, faktanya, Ny Djinoen tidak pernah menerima uang sejumlah itu. "Kami juga akan melaporkan ke polisi soal manipulasi akta," jelasnya.

Sabar mengakui, Budi Said memang menyewakan rumah tersebut, tapi hanya sebagai formalitas saja ."Faktanya Ny Djinoen tidak pernah ditarik uang sewa rumah," jelasnya. (git)

Berita Terkait