Tak dapat dipungkiri bahwa hal-hal yang berbau porno kini sudah tak asing dan bukanlah hal yang tabu lagi. Hal yang dulu dianggap pamali ini, kini mulai tergusur dengan mudahnya kita mendapatkan sarana-sarana yang beraroma seksualitas. Mulai dari munculnya kasus ITENAS, sampai munculnya berbagai VCD porno produksi Negri sendiri mewujudkan betapa bobroknya moral bangsa ini. Bahkan pelaku dalam adegan itu adalah mahasiswa dan pelajar, yang notabene adalah kaum terpelajar.
Di kota Surabaya, salah satu TIM Survey dari SeBAYA dan FKM Unair mendapat data dari 126 responden yang berusia 19-23 tahun mendapat hasil bahwa 13,5 persen dari responden mengaku pernah melakukan hubungan seksual pra nikah. Ditambah lagi adegan-adegan syur dan hot tersebut sangat mudah kita temukan di kota Surabaya ini. Mulai di Taman Gubernur Suryo, Pantai Kenjeran, dan tempat-tempat umum lainnya. Masih belum selesai, sekali lagi ketika tidak ada pasangan untuk melakukan hubungan seks beberapa diantara mereka mencari pelampiasan dengan PSK. Dari survey menyebutkan bahwa 45,7 persen dari responden yang ditemui di lokaslisasi mengaku melakukan pertama kali ketika berusia 16-20 tahun.
Data konkrit dari dr. Boyke Dian Nugraha, Sp.OG, 20-25 persen remaja pernah melakukan hubungan seks. Sedangkan 1,3 juta remaja kita setiap tahunnya melakukan aborsi. Dari data ini, banyak diantara mereka yang telah melakukan hubungan seks pra nikah sejak kelas 1 atau 2 SMA. Rata – rata mereka melakukan hal tersebut adalah dengan kekasihnya. Angka kasus ini cenderung naik dari tahun ke tahun.
Kalaupun mau terus ditelusuri dan diteruskan, masih banyak hasil survey yang membuktikan betapa mengenaskannya perilaku pornografi dan pornoaksi saat ini. Hal ini didukung dengan mudahnya mendapatkan gambar atau VCD porno di pasaran bebas. Semoga saja tak bosan melihat hasil survey, ternyata 70 persen mahasiswa SMA pernah melihat VCD porno sedangkan anak SMP 30 persen. Saya belum belum mendapat data tentang mahasiswa, entah apakah lebih besar ataukah lebih kecil.
Pandangan Adalah Mata Anak Panah Iblis
Remaja sebagai sasaran utama media porno dapat dengan mudah mengakses media yang berbau porno. Cukup beberapa kali klik di depan komputer atau berjalan ke penjual VCD di pinggir jalan, mereka bisa langsung menikmati adegan tersebut. Waktu yang beberapa saat tersebut ternyata sangat buruk akibatnya, dan akibat yang ditimbulkan juga bertahan lama. Pengaruh dari melihat media porno tersebut bagaikan racun yang segera menjalar di tubuh. Racun itu sangat sulit dibersihkan dan sangat berbahaya karena langsung menyerang otak sehingga merubah pola pikir dan tingkah laku orang yang terkena.
Sejak 14 abad silam, Islam telah mewanti-wanti tentang bahaya pandangan mata jika tak terkontrol. Untuk laki-laki dalam Quran Surat An Nur ayat 30 disebutkan "Katakanlah kepada laki-laki mukmin hendaklah mereka menahan pandangan dan memelihara kemaluannya". Dan untuk wanita dalam Quran Surat An Nur 31 disebutkan "Katakanlah kepada wanita mukmin hendaklah mereka menahan pandangan dan kemaluannya." Mengapa laki-laki lebih dahulu diingatkan oleh Allah? Mungkin inilah salah satu alasan tidak ada wanita mata keranjang, yang ada adalah lelaki mata keranjang. Mungkin saja lelaki memiliki naluri yang lebih kuat sehingga Allah mendahulukan mengingatkan dengan menyuruh menundukkan pandangan. Namun naluri lelaki tak akan serta merta muncul tanpa adanya faktor eksternal yaitu dari pihak wanita. Dan mungkin itulah sebabnya Allah melanjutkan memperingatkan kaum hawa untuk menjaga auratnya yang dapat mengundang nafsu lelaki dengan mewajibkan pakaian jilbab yang menutup auratnya (seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan).
Pemerintah Lambat
Sebenarnya pemerintah telah memiliki UU yang mengatur tentang pornografi yaitu KUHP Pasal 282. Namun dalam pasal tersebut tidak jelas tentang apa yang dimaksud pornografi sendiri dan batas-batasannya. Sehingga sebagai salah satu wujud lemahnya penegakan hukum di negri ini, dan akibat kebebasan pers yang tak tentu arah, serta pengaruh budaya barat, maka muncullah berita tentang akan diterbitkannya majalah Playboy edisi Indonesia Maret mendatang.
Sementara keadaan masyarakat yang semakin resah dengan akan munculnya majalah Playboy, DPR masih bingung dengan apa arti pornografi. Bahkan beberapa hari yang lalu, setelah mengundang A’a Gym dan beberapa ulama, DPR mengundang beberapa orang dari panti pijat plus yang notabene adalah salah satu pelaku pornografi untuk dimintai pendapat. Ironis memang, sudah jelas-jelas aktifitas mereka berbau porno malah dimintai saran dan pendapat. Semoga saja ada hal yang benar untuk dapat dimasukkan dalam RUU anti pornografi dari mereka.
Rakyat kini lelah, dan bosan menunggu hasil DPR. Bila pornografi bertabrakan dengan kebebasan pers, bila pornografi bertabrakan dengan nilai seni, maka norma masyarakatlah yang harus diperhatikan. Berbagai protes pornoaksi dan dorongan untuk segera men-sahkan RUU anti pornografi terjadi dimana-mana. Mereka semua terus berjuang, agar generasi-generasi penerus bangsa ini tidak merosot moralnya. Semoga saja RUU anti pornografi dan pornoaksi segera disahkan.
Sumber : Lembaga Bina Remaja (LEMBAR) Muslimah Surabaya
Penulis : Marji Wegoyono
Staff Departemen Luar Negri BEM ITS 2005-2006
Kampus ITS, ITS News — Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) terus memantapkan komitmennya dalam berkontribusi menjaga lingkungan dengan mengurangi sampah
Kampus ITS, ITS News — Sejak ditemukan pada 1862, plastik telah digunakan secara masif di dunia dan telah melahirkan
Kampus ITS, ITS News — Proses pembuatan batik sebagai warisan tanah air seringkali melibatkan penggunaan zat pewarna sintetis yang
Kampus ITS, ITS News — Terdapat lebih dari 13.000 sumur minyak terbengkalai di Indonesia yang memiliki potensi sebagai sumber energi