Di awal presentasinya, Rohanah menjelaskan tentang hal yang melatarbelakangi lahirnya RUU Badan Hukum Pendidikan (BHP). "Di masa paradigma baru Pendidikan Nasional sekarang ini, muncul tuntutan demokratisasi, otonomi, dan globalisasi terhadap peningkatan mutu pendidikan," ungkap Rohanah. Dikatakannya pula, bahwa sekarang ini perlu adanya kesetaraan antara perguruan tinggi negeri dan swasta.
"Perlu ada kesetaraan antara perguruan tinggi negri dan swasta, hal ini menyangkut terpenuhinya fasilitas dan pelayanan pendidikan yang bermutu. Tak jarang PTN harus gali lubang tutup lubang untuk menjalankan kegiatan belajar mengajar di kampusnya karena menunggu cairnya dana pemerintah.Padahal menurut UU Sisdiknas Pasal 53 (2) BHP memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik," ungkap Rohanah.
Menurut Rohanah beberapa masalah yang dihadapi sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang telah berstatus Badan Hukum Milik Negara antara lain perkembangan BHMN yang menuju ke arah komersialisasi. Selain itu PTN tidak memiliki "payung hukum" yang kuat tentang BHMN, hanya mengandalkan Peraturan Pemerintah saja.
Dalam presentasinya, Rohanah juga menjelaskan beberapa aspek yang perlu dikritisi dalam penyususunan RUU BHP. Delapan hal tersebut antara lain asas, tujuan, dan prinsip BHP. Kedua, diperlukan pemerataan dan perluasan akses pendidikan untuk anak bangsa. Ketiga, organ BHP hendaknya mewakili seluruh komponen yang terkait.
Keempat, mekanisme penyusunan LPJ harus transparan dan jelas. Kelima, permasalahan pendanaan dan kekayaan. Keenam, mengenai aturan tentang ketenagaan pengajar dalam BHP harus sinergis dengan UU Guru dan Dosen. "Lalu, aspek ketujuh bagaimana bila terjadi penggabungan akuisisi dan pembubaran. Dan Kedelapan, harus ada sanksi yang jelas terhadap semua jenis pelanggaran untuk menjamin mutu pendidikan dan melindungi semua," katanya.
Rohanah juga menuturkan beberapa dampak UU BHP. "UU BHP akan berdampak posisitif jika pendidikan murah tapi mutu dan pelayanan meningkat. Selain itu tidak bertentangan dengan UU, bersifat nirlaba, dan bisa diakses oleh anak-anak miskin," ungkap Rohanah.
Rohanah berharap agar selanjutnya muncul kerjasama yang sinergis antara pemerintah dan masyarakat." UUD Pasal 31 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Jadi semoga kedepan terjadi kesinergisan hubungan masyarakat dalam dunia pendidikan," pungkas Rohanah.(jie/asa)
Kampus ITS, ITS News — Adanya keterbatasan fisik pasca kecelakaan mengharuskan Muhammad Noer Yusuf Joko Samodro menggunakan kursi roda
Kampus ITS, ITS News — Lulus dengan perolehan nilai yang memuaskan merupakan keinginan semua orang, tak terkecuali bagi Renata Zahabiyah
Kampus ITS, ITS News – Dalam menarik para pengunjung, tidak lepas dengan faktor indahnya visual bangunan sendiri. Guna meningkatkan
Kampus ITS, ITS News — Capaian membanggakan kembali ditorehkan oleh wisudawan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). Ia adalah Hendy Gilang