Menurut Anwar Djaelani, kondisi moral di Indonesia patut untuk dipertanyakan. ”Ironi memang, kita ini perilakunya terkorup dan terporno di dunia. Sehingga, perlu regulasi yang dapat menjangkau sudut kehidupan yang paling jauh sekalipun, termasuk dalam masalah pornografidan pornoaksi,” paparnya. Sebenarnya, kata Anwar, fungsi undang-undang adalah sebagai perekayasa sosial.
Selanjutnya, Anwar pun menandaskan bahwa UU yang dibuat manusia berbeda dengan UU yang dibuat sang pencipta. ”Jika hukum Islam sudah disusun Allah sejak dulu kala, sebelum ada kejadian sudah dibuat peraturan. Tapi kalau yang dibuat manusia, baru ada kasus, baru ada UU. Itupun melalui proses yang lama,” tandasnya.
Hingga saat ini, yang dipakai untuk menjerat pelaku dalam kasus Pornografi dan Pornoaksi (P&P) adalah pasal 281-282 dalam KUHP. ”Tapi, ini sudah lama. Banyak yang tidak dijelaskan secara rinci, sehingga membuat multitafsir. Lihat saja masak ancamannya hanya maksimal dua tahun delapan bulan atau denda sebesar 75 ribu rupiah. Ini sudah nggak sesuai jaman dan relatif sangat kecil sekali untuk membuat mereka jera. Cuma dua tahun saja!,” tandasnya membuat peserta heran.
Selain itu, lanjut pria berkacamata ini, dalam UU Perlindungan Anak no 23 tidak spesifik mengatur tentang korban kasus ini. ”Tidak spesifik diatur tentang bagaimana juka anak jadi korban Pornografi dan Pornoaksi,” komentarnya. Pun pula dalam UU tentang penyiaran tidak dijelaskan relasi antara P&P dengan penyiaran di media massa.
Ironisnya pula, jelas Anwar, para penegak hukum (polisi-red) selama ini tak pernah menggunakan undang-undang yang lama tersebut untuk menjerat pelaku. ”Selama ini mereka memproses dan menyerahkan berkas ke pengadilan tanpa menggunakan UU Perlindungan Anak. Jadi nggak dipakai,” jelasnya.
Untuk itu, imbuh Anwar , diperlukan suatu undang-undang yang lebih definitif dan menjerakan para pelaku. ”Nggak mungkin kebebasan itu dibuka selebar-lebarnya. sebab, kalau tanpa regulasi dan diatur dengan jelas, pasti akan ada anarki, walaupun ngomongnya atas nama HAM,” tuturnya berpesan. (th@/rif)
Kampus ITS, ITS News – Dalam menarik para pengunjung, tidak lepas dengan faktor indahnya visual bangunan sendiri. Guna meningkatkan
Kampus ITS, ITS News — Capaian membanggakan kembali ditorehkan oleh wisudawan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). Ia adalah Hendy Gilang
Kampus ITS, ITS News — Banyaknya persoalan sampah di Indonesia menimbulkan berbagai dilema masyarakat. Oleh karena itu, tim Kuliah
Kampus ITS, ITS News — Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) terus mendukung kemajuan teknologi dan pendidikan Indonesia. Kali ini,