ITS News

Sabtu, 21 Desember 2024
23 Maret 2008, 08:03

SITC Kupas Pro Kontra HAKI

Oleh : Dadang ITS | | Source : -

Dalam penjelasannya, pria yang juga peneliti badan koordinasi survai dan pemetaan nasional ini memberikan penjelasan umum tentang HAKI. ”HAKI adalah pengakuan hukum oleh negara dan diberika kepada pencipta atau penemu,”jelasnya.

HAKI sendiri melingkupi hak cipta, Hak paten desain industri, merek dagang dan rahasia dagang. Paten diberikan untuk penemuan baru yang berguna bagi industri sedangkan hak cipta ada pada karya kreatif seperti buku, film, musik yang hak ekslusifnya diberikan pada pemegang untuk jangka waktu tertentu.

Namun HAKI kini menjadi perdebatan serius. Negara kapitalis menghendakinya namun negara berkembang menolak. ”HAKI hanya membawa kita pada monopoli, itu kekhwatiran negara berkembang," ungkap Dr Amhar.

Negara kapitalis pun memiliki sanggahan yang lain. Tanpa HAKI nantinya yang tercipta hanya produk intelektual yang rendah. ”Seorang peneliti biasanya adalah orang dengan modal pas-pasan dan tidak bisa memproduksi dengan skala besar, jika tidak ada perlindungan dari HAKI khawatirnya hanya dikomersilkan oleh perusahaan besar,” jelas Amhar .

Namun tak semua penemu menginginkan perlindungan HKI. Wilhelm Conrad Roentgen contohnya. Ia malah menolak hasil karyanya di patenkan.”Ini yang patut dicontoh, karena penemu sinar rontgen ini memilih mewakafkan hasil temuannya,”jelas Amhar.

Yang terpenting jelas Amhar, kini bagaimana kita sebagai negara berkembang dan negara muslim mengahargai para ilmuan kita.”hargai mereka lebih dari artis, dan untuk para ilmuan saya berharap teknologinya tidak hanya menjadi corong produk ber HAKI”pesannya.(yud/rif)

Berita Terkait