ITS News

Jumat, 27 September 2024
20 April 2008, 13:04

KPU Akhirnya Tetapkan Capres dan Calon LM

Oleh : Dadang ITS | | Source : -

Melalui TAP KPU No. 10 dan 11 tentang daftar calon presiden BEM dan calon LM ITS, akhirnya KPU secara resmi menetapkan 4 calon presiden BEM dan 21 calon LM. Pada hari itu juga langsung ditentukan nomor urut calon.

Nomor urut satu atas nama Aditya Rahman, mahasiswa Teknik Kimia Angkatan 2005, yang juga mantan Dirjen Regional Departemen Sosial Politik BEM ITS. Selanjutnya Arif Bijak Bestari, mahasiswa Teknik Elektro Angkatan 2005 yang mendapat nomor urut dua, seorang mantan Sekum Himatektro.

Sedangkan nomor urut tiga, Nora Angela yang juga merupakan mantan Kahima Teknik Sipil. Dan yang terakhir, nomor urut empat, Aris Sofan Lutfianto, mahasiswa Angkatan 2004 Teknik Informatika. Namun hanya tiga dari empat calon presiden yang hadir dalam pertemuan itu. Calon Presiden dari Teknik Sipil, Nora Angela hanya diwakili oleh tim suksesnya.

Sementara dari daftar nama calon Legislarif Mahasiswa, hanya tiga belas HMJ yang mengirimkan perwakilannya. Dari ketiga belas HMJ, ada empat jurusan yang mengirimkan wakil lebih dari satu dan selebihnya calon tunggal. Mereka antara lain berasal dari HMM (Teknik Mesin), HMTF (Teknik Fisika), HMPL (Planologi), HMS (Teknik Sipil).

Menurut TAP KPU-ITS no. 8, kampanye tertulis dan lisan dimulai pada tanggal 20 April-10 Mei 2008. Namun dari pengamatan, di lingkungan ITS belum ada tanda-tanda selebaran atau tempelan-tempelan kampanye.

Peraturan-peraturan Pemira 2008

Peraturan itu menyangkut petunjuk pelaksanaan kampanye tulisan dan lisan, mekanisme pengesahan kampanye, ketentuan tim sukses kandidat, pelanggaran kampanye dan pengunduran diri calon.

Dalam aturan tata cara kampanye disebutkan bahwa kampanye tulisan hanya boleh dilakukan di dalam kampus ITS. Kampanye tulisan harus disahkan KPU ITS. Setiap kandidat juga wajib bertanggung jawab terhadap materi, isi kampanye dan tempat pemasangan masing-masing.

Sanksi-sanksi pun dibuat tegas, sebagai contoh, kandidat membayar denda Rp 100.000 untuk masing-masing bentuk pelanggaran kampanye tulisan. Pelanggaran kampanye pun dapat diajukan langsung dari Panwaslu atau tim sukses kandidat, selanjutnya akan diproses KPU sampai diambil tindak lanjut atas laporan pelanggaran.

Pada pertemuan itu, banyak calon yang mempertanyakan peraturan Pemira yang memberatkan para calon. “Wah, sanksinya kok hampir sama dengan bayaran kos saya sebulan,” ujar seorang calon anggota LM.

Tapi pihak KPU sendiri menjelaskan bahwa peraturan itu tidak dibuat untuk memberatkan para calon. “Peraturan yang kami buat bukan untuk dilanggar dan kami tidak akan mencari-cari kesalahan anda,” ujar Bima, salah seorang anggota KPU. Ia juga menegaskan kepada para calon untuk menaati peraturan yang telah disepakati.(bah/jie)

Berita Terkait