ITS News

Rabu, 13 November 2024
26 April 2009, 13:04

Kupas Dunia MLM Dalam Perspektif Islam

Oleh : Dadang ITS | | Source : -

Tema MLM sendiri dipilih karena MLM saat ini menjadi alternatif penghasilan yang sangat digandrungi oleh para aktivis bisnis, terutama di kalangan mahasiswa. Selain income yang dihasilkan cukup menggiurkan, bisnis ini juga tidak terlalu banyak menyita waktu. “MLM sangat marak sekali di ITS, maka dari itu kami angkat hal ini sebagai tema,” ungkap Achmad Washiruddin Al Bany selaku ketua panitia.

Kegiatan ini sendiri diprakarsai oleh para mahasiswa beasiswa Departemen Agama RI atau yang sering disebut dengan Community of Santri Scholars of Ministry of Religions Affairs (CSSMORA) ITS. Acara ini turut mengundang ustadz Imam Syuhada dan Ustadz Azhari Sofwan yang merupakan ahli fikih, terutama fikih ekonomi Islam. “Sebenarnya ada satu pembicara lain dari STIESIA namun sayang berhalangan dan tidak bisa hadir,” ungkap Anas, sapaan Achmad Washiruddin Al Bany.

Melalui seminar ini, para perserta yang sebagian telah mengikuti bisnis MLM bisa mengetahui hukumnya. “Selain agar mahasiswa tahu tentang hukum MLM, mahasiswa juga tahu bagaimana cara menyikapinya,” tambah mahasiswa Fisika angkatan 2008 tersebut.

Dalam penyampaiannya, Ustadz Azhari Sofwan menyampaikan bahwa beberapa jenis hukum jual beli yang salah dalam pandangan Islam. “Jual beli yang bersifat diikat atau saling mengikat itu tidak baik,” ungkap Azhari. Selain itu Azhari juga mengungkapkan bahwa yang salah di dunia MLM adalah dapat membuat orang memiliki mimpi yang tidak realistis. Meskipun tidak semua MLM mempunyai sistem seperti  itu.

Sementara itu, Ustadz Imam Syuhada juga sepakat dengan keterangan dari Ustadz Ridwan. “Satu lagi aspek yang tidak diperbolehkan dalam MLM adalah menjual barang yang belum dimiliki,”  tambah Imam. Hal ini sangat berlaku untuk jenis MLM yang produknya tidak jelas atau bahkan tidak nyata wujudnya, maka hukumnya haram dan tidak sah.

Sedangkan untuk MLM yang wujud produknya jelas dan nyata, tidak ada indikasi yang bertentangan dengan rukun jual beli dalam Islam, dan tidak mengikat aqid (pelaku akad), barang yang menjadi sasaran dan jalinan ikatan (ijab qabul) antara penjual dan pembeli semua terpenuhi maka MLM ini diperbolehkan. (hoe/ap)

Berita Terkait