ITS News

Kamis, 07 November 2024
20 Oktober 2009, 08:10

Perguruan Tinggi Jadi BLU, Siapa yang Untung?

Oleh : Dadang ITS | | Source : -

Penetapan intansi pemerintah yang banyak memberikan layanan pada masyarakat terutama terkait dengan pelayanan penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan. BLU harus disikapi sebagai upaya pemerintah dalam memperbaiki layanannya terhadap masyarakat. Alasan utama menjadikan instansi pemerintah menjadi BLU adalah efektifitas dan efisiensi layanan publik, dimana dengan penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLU, instansi pemerintah yang telah ditetapkan sebagai BLU diharapkan  dapat lebih efektif dan efisien dalam meningkatkan layanan kepada publik.

Dari ketentuan tersebut, Instansi pemerintah yang dapat ditetapkan sebagai BLU ini juga termasuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Hal itu  karena peguruan tinggi adalah merupakan instansi pemerintah yang melaksanakan penyediaan layanan jasa pendidikan. Namun PTN itu juga harus memenuhi beberapa persyaratan sebelum menjadi BLU.

Untuk menunjang PTN yang ditetapkan menjadi BLU, pemerintah memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya. Penerimaan yang merupakan hasil kegiatan BLU diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya, yaitu instansi dimaksud dalam menggunakan dana yang telah diterima tanpa harus setor ke kas negara terlebih dahulu demi mempercepat pemberian layanan terhadap masyarakat.

Tidak seperti sebelum PTN tersebut ditetapkan sebagai BLU, PTN tersebut harus melakukan pengelolaan keuangan khususnya terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), harus mengacu pada UU No. 20 Tahun 1997. Dalam Undang Undang tersebut secara jelas menyebutkan bahwa,“Seluruh penerimaan negara bukan pajak harus disetor ke rekening kas negara dan pengelolaannya harus melalui mekanisme APBN,” Sebagai tindak lanjut atas Undang-undang tersebut juga telah terbit Surat Menteri Keuangan Nomor S-465/KMK.03/2000 tanggal 29 September 2000 yang menyebutkan bahwa setiap pengelolaan dana non budgeter pada prinsipnya harus mengacu pada Undang-Undang No. 20 Tahun 1997.
 
Pemberian fleksibilitas kepada PTN yang telah ditetapkan sebagai BLU ini dalam pengelolaan keuangan ini tidak serta merta diperbolehkan membebani kemampuan masyarakat tetapi harus tetap pada prinsip demi efektifitas dan efisiensi terhadap pelayanan publik,  hal ini dapat dilihat pada ketentuan pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005, yang mengharuskan kepada PTN yang melaksanaan keuangannya melalui PK-BLU dalam penyusunan Standar Layanan Minimum harus mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan dan kesetaraan layanan, biaya serta kemudahan untuk mendapatkan layanan.

Pentetapan dan pemberian fleksibiltas dalam pengelolaan keuangan ini bisa juga akhirnya dicabut, apabila dalam evalaluasi yang dilakukan oleh Mendiknas dan/atau Menkeu setelah mendapatkan laporan dari Dewan Pengawas BLU yang dibentuk oleh Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan RI No. 09/PMK.02/2006. Dalam pasal tersebut secara jelas menyebutkan bahwa Dewan Pengawas BLU mempunyai kewajiban untuk mengawasi perkembangan BLU dan melaporkannya kepada Mendikanas dan/atau Menteri Keuangan,  terkait dengan masalah penting bagi pengurusan BLU dan/atau bila ada penurunan kinerja BLU.
    
Dengan melihat uraian-uraian tersebut sudah seharusnya mahasiswa ikut merasa senang, dan tidak ada lagi rasa takut atau keraguan dengan ditetapkannya PTN sebagai BLU. Karena tujuan utama BLU adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa yang dalam hal ini paling diuntungkan adalah mahasiswa.  

Tutus Wibowo, SH.
Ketua Tim Kajian Hukum HKTL – BAUK – ITS
Sub.Bagian Hukum dan Tatalaksana

Berita Terkait