ITS News

Jumat, 04 Oktober 2024
09 November 2010, 09:11

Pilrek ITS Berpotensi Memicu Gugatan

Oleh : Dadang ITS | | Source : -

Sementara pemilihan tiga nama calon rektor baru digelar pada 22 Oktober 2010. Pengajar di fakultas hukum (FH) Unair ini menuturkan, seharusnya senat ITS mengikuti apa yang sudah diperintahkan Permendiknas. Senat tetap harus mengagendakan rapat bersama dengan Mendiknas untuk menentukan satu dari tiga nama yang dicalonkan. “Mau tidak mau, suka tidak suka, harus dilakukan pemilihan ulang. Tidak bisa menggunakan aturan lama. Lha wong ada aturan baru, kok,” ujarnya.

Wayan menduga kuat senat ITS sebenarnya sudah mengetahui bahwa pada 4 Oktober 2010 Permendiknas 24/2010 disahkan. Namun, pria asal Bali ini tidak mengetahui pasti apa yang melatarbelakangi senat ITS bersikukuh menggunakan aturan lama. Untuk menghindari gugatan hukum di kemudian hari, seharusnya setelah Permendiknas disahkan, senat membuat jadwal untuk pemilihan ulang.

Itu menyesuaikan Permendiknas yang baru. Bahkan, bisa dikatakan produk dari pemilihan rektor ITS ini cacat hukum lantaran tidak menggunakan aturan baru. ”Saya khawatir malah nanti cacat hukum. Ini kan soal kredibilitas sebagai kampus terbesar di Indonesia Timur. Kalau sampai terjadi konflik, tidaklah. Pesan saya, lakukanlah pemilihan seperti apa yang diatur dalam Permendiknas. Intinya, jangan sampai ada perkara hukum,” pintanya.

Ketua Aliansi Masyarakat Anti-Korupsi (AMAK) ini menandaskan, yang menjadi rumit nantinya, Mendiknas menolak semua proses yang sekarang sudah dilalui senat ITS. Alasan penolakan Mendiknas ini, tegas Wayan, karena senat ITS tidak mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. ”Semoga saja Mendiknas menerima proses pemilihan ini. Kalau tidak, bagaimana jadinya?” tegasnya. (lukman hakim/sindo) (/rhs)

Berita Terkait