ITS merupakan salah satu dari sembilan institusi pendidikan di Indonesia yang dipercaya untuk mengadakan PPArs. Program ini telah ada di jurusan Arsitektur ITS sejak tahun 2009. Karena umurnya yang terbilang baru, program tersebut sering diragukan oleh berbagai pihak. Banyak sarjana arsitektur yang memilih untuk langsung bekerja setelah lulus.
Padahal menurut ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), Ir Endy Subijono IAI, pendidikan sarjana arsitektur di Indonesia masih kurang. Indonesia adalah satu-satunya negara di ASEAN yang menerapkan sistem pendidikan empat tahun. Di Negara ASEAN lainnya, pendidikan Arsitektur lebih lama, dapat mencapai enam tahun.
Dalam kesempatan ini Endy turut menjelaskan bahwa proses waktu delapan semester hanya membekali sarjana arsitektur dengan kompetensi terkait profesi sebagai arsitek. Namun belum memadai sebagai kompetensi di dunia kerja. Karena itu, proses menjadi arsitek bersertifikat di Indonesia tidak mudah.
Salah satu cara untuk mencapai sertifikasi yakni melalui PPArs. Setelah menempuh satu tahun pendidikan PPArs, masih ada jangka waktu dua tahun magang dengan bimbingan mentor dari arsitek profesional IAI. Barulah arsitek tersebut dapat mengikuti ujian untuk sertifikasi. Cara lainnya adalah mengikuti ujian sertifikasi setelah menempuh empat tahun pengalaman kerja dan dua tahun magang dengan arsitek bersertifikat.
Sebagai salah satu alternatif, PPArs menjanjikan proses belajar tambahan yang lebih intens. Para mahasiswa PPArs akan mendapatkan materi yang dititikberatkan pada bidang studio perancangan arsitektur. Studi mereka mencakup kasus perancangan di dunia nyata, serta konsultasi dengan pihak-pihak terkait. Mereka juga dibimbing oleh anggota IAI yang kompeten.
Di samping semua hal itu, PPArs juga menawarkan pengetahuan yang mendalam mengenai kode etik profesi arsitek. "Ini mungkin tidak bisa dipelajari secara menyeluruh di lapangan kerja," tuturnya.
Mengapa perlu adanya sertifikasi? Kembali Endy menjelaskan, bahwa sarjana arsitektur masih saja dapat bekerja tanpa sertifikat. Namun berbagai kelebihan, termasuk memegang hak atas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hanya dapat diperoleh arsitek yang mempunyai sertifikat.
Selain itu, klaim atas sebuah bangunan hanya dapat dilakukan oleh arsitek tersebut. "Tanpa sertifikasi, arsitek tidak akan eksis. Indonesia perlu memiliki arsitek-arsitek yang lebih eksis,†pungkas Endy. (lis/az)
Kampus ITS, ITS News — Tim Robotika Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) kembali memboyong prestasi membanggakan di ajang kompetisi
Kampus ITS, ITS News — Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) resmi menjalin kemitraan strategis dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana
Kampus ITS, ITS News —Memenuhi kebutuhan penyelia halal berkualitas, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) melalui Tekno Sains Academy menggelar
Kampus ITS, ITS News — Dukung pertumbuhan ekonomi usaha lokal, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) secara resmi meluncurkan program Kuliah