ITS News

Kamis, 14 November 2024
23 Februari 2012, 11:02

BP2KI, Melindungi Hak Cipta Sivitas ITS

Oleh : Dadang ITS | | Source : -

Tidak satupun Rektor ataupun Ketua Kopertis yang melakukan penolakan terhadap kesepakatan tersebut, karena bukan saja tujuannya yang jelas baik namun juga karena menyontek dan plagiarisme tentunya melanggar norma-norma dan etika akademis yang agung bagi setiap institusi pendidikan. Dengan menyepakati itu, kami sungguh merasa menjunjung tinggi harkat dan martabat perguruan tinggi masing-masing, bahkan bangsa dan negara.

Setelah sembilan bulan berlalu, tentu kesepakatan tersebut bukanlah sekadar sebuah dokumen yang hanya ditandatangani atau diucapkan bersama. Namun lebih dari, itu kita semua tentu menunggu bagaimana aksi para pimpinan perguruan tinggi mengejawentahkan kesepakatan yang telah dengan gegap gempita disepakatinya. Yaitu dalam suatu program nyata di perguruan tinggi masing-masing.

Di Kampus ITS, dalam tataran yang sederhana, kegiatan contek-menyontek antar mahasiswa saat ujian tentu telah diupayakan untuk ditanggulangi oleh setiap jurusan dengan caranya masing-masing. Para mahasiswa pun juga sudah mengetahui sanksi yang harus diterima bila kedapatan menyontek saat ujian. Seperti yang telah diatur dalam Peraturan Akademik ITS tahun 2009 Bab XIV pasal 33 tentang Pelanggaran Kode Etik Akademik.

Pasal tersebut juga mengatur tentang pelanggaran plagiarisme oleh mahasiswa dalam pengerjaan tugas kuliah, tugas akhir, tesis maupun disertasi serta karya lainnya. Intinya, Peraturan Akademik ITS telah mengatur tentang pelanggaran kode etik akademik yang dilakukan oleh mahasiswa. Berdasarkan peraturan akademik itulah kemudian, Jurusan sebagai unit yang langsung berhubungan dengan mahasiswa bertugas mengontrol para mahasiswa dalam upaya menerapkan peraturan akademik tersebut, seperti yang selama ini telah berlangsung.

Pertanyaannya, bagaimana dengan pelanggaran kode etik akademik yang dilakukan oleh sivitas akademika lainnya? Siapa yang mengontrol? Bagaimana mengontrolnya? Termasuk juga siapa yang mengelola dan melindungi karya-karya intelektual sivitas ITS? Serta bagaimana mengelolanya?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka dalam waktu dekat ITS akan mendirikan sebuah badan baru bernama Badan Pengelolaan dan Perlindungan Kekayaan Intelektual atau disingkat sebagai BP2KI. BP2KI mempunyai fungsi mengelola dan mengupayakan perlindungan kekayaan intelektual sivitas akademika ITS.

Dalam menjalankan fungsinya, BP2KI mempunyai beberapa tugas. Yaitu menghimpun segala hasil karya intelektual sivitas akademika ITS. BP2KI juga mengolah hasil karya intelektual sivitas akademika ITS dan memproses hak-haknya. Selain itu juga menfasilitasi pengurusan perlindungan terhadap karya intelektual sivitas akademika ITS.

BP2KI juga memiliki fungsi untuk berhubungan dengan pihak-pihak terkait di luar kampus. Yaitu menjalin dan membina jaringan informasi dan komunikasi dalam bidang karya intelektual sivitas akademika ITS dengan perguruan tinggi dan badan-badan di dalam maupun di luar negeri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, mendorong mempromosikan hasil karya intelektual sivitas akademika ITS.

Organisasi BP2KI sendiri terdiri atas beberapa elemen. Yang pertama adalah Pusat Pengelola Paten dan Hak Kekayaan Industri, yang betugas mengelola seluruh kekayaan industri sivitas akademika ITS. Ini termasuk paten, desain produk atau desain industri, tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), dan merek.

Yang kedua adalah Pusat Pengelola Hak Cipta, yang betugas mengelola hak cipta dan ciptaan sivitas akademika ITS. Di antaranya adalah karya tulis, karya seni dan perangkat lunak. Elemen ketiga adalah Pusat Data dan Dokumentasi Kekayaan Intelaktual, yang bertugas menghimpun, mendokumentasikan, dan mengelola seluruh data kekayaan intelaktual sivitas akademika ITS dalam rangka perlindungannya terhadap segala bentuk duplikasi.

Dengan demikian, dibentuknya BP2KI ini diharapkan adanya edukasi dan pencerahan bagi sivitas akademika sehingga menghasilkan karya intelektual dengan proses yang benar, dan segala kekayaan intelektual sivitas akademika ITS dapat dikelola dan dilindungi dengan baik dan sistematis.

Khususnya terhadap segala bentuk duplikasi (duplikasi pihak lain terhadap kekayaan intelektual sivitas akademika ITS maupun sebaliknya) serta segala bentuk pelanggaran kode etik akademik lainnya. Apa yang kita upayakan bersamaini, kiranya dapat membantu memajukan ITS serta mengangkat harkat dan martabat sivitas akademika ITS, semoga!

Prof Dr Ir Tri Yogi Yuwono, DEA
Rektor ITS

Berita Terkait