Persiapan yang matang telah dilakukan Zaid Marhi Nugraha, Presiden BEM ITS beserta dua perwakilan BEM ITS untuk menghadiri Munas BEM SI. Acara yang dihadiri oleh BEM seluruh Indonesia tersebut berlangsung pada awal Maret selama lima hari (4-8/3). Surat undangan acara tersebut pun telah diterima BEM ITS sejak dua minggu sebelum musyawarah tersebut diselenggarakan.
Namun sayangnya, kepergian perwakilan BEM ITS tersebut tidak meminta ijin dari DPM ITS. Zaid menerangkan bahwa hal tersebut adalah kesalahpahaman antara pihak BEM ITS dan DPM. Pasalnya ia mengaku kurang mengetahui bila kepergian BEM ITS untuk menghadiri undangan ke luar kampus khususnya Munas BEM SI harus meminta persetujuan DPM terlebih dahulu. ”SOP kontroling BEM ITS dan DPM juga sebenarnya belum disepakati,” terangnya.
Zaid pun menambahkan bahwa memang sudah menjadi hak dari DPM untuk meminta keterangan dari BEM ITS. Tapi menurutnya keterangan dari Mubes IV Bagian 2 pasal 11 tersebut masih memiliki makna ganda, terlebih lagi karena SOP kontroling yang belum disepakati. Sehingga ia pun mengaku kaget saat memorandum tersebut dijatuhkan.
Berbeda dengan BEM ITS, Regina Adi Feryana, ketua DPM ITS menjelaskan bahwa seharusnya BEM ITS memberi tahu tentang Munas BEM SI kepada DPM. Menurutnya, dalam Tap Mubes IV Mahasiswa ITS No 01/TAP/MUBES/IX/2011 KDKM ITS Bagian 2 pasal 11 telah jelas diterangkan bahwa BEM ITS dapat mewakili KM ITS keluar atas persetujuan DPM dalam bidang sosial politik. Dan sayangnya BEM ITS baru meminta ijin dari DPM dua hari setelah keberangkatan Presiden BEM ITS beserta dua perwakilan yang lain. Karena hal tersebut, DPM pun segera mengeluarkan surat interpolasi kepada presiden BEM ITS pada Rabu (6/3).
Fery pun menerangkan bahwa terdapat lima poin yang dibahas dalam surat interpolasi tersebut. Pertama yaitu menjatuhkan memorandum pertama kepada presiden BEM ITS karena telah diduga melanggar Mubes IV. Kedua yakni keberangkatan BEM ITS untuk menghadiri Munas BEM SI tanpa persetujuan dari DPM ITS. Selanjutnya yaitu presiden BEM ITS yang menghadiri Munas BEM SI sebagai perwakilan dari KM ITS, serta kehadiran Presiden BEM ITS yang tidak dipersiapkan dengan baik.
Tak hanya itu, beberapa konsekuensi pun harus diterima oleh BEM ITS saat Munas BEM SI. DPM pun tidak mengijinkan BEM ITS untuk menyalurkan pendapatnya saat sidang Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Perguruan Tinggi(UU PT). ”BEM ITS juga tidak boleh menyampaikan tuntutan setelah hasil yang dikeluarkan dari Mahkamah konstitusi RI dan tidak boleh menjadi orator saat BEM SI melakukan aksi,” ungkap Fery.
Untungnya, BEM ITS pun segera menanggapi adanya memorandum pertama ini. Pasalnya, memorandum kedua dapat turun bila memorandum pertama tidak ditanggapi. Zaid pun menambahkan bahwa untuk kedepannya BEM ITS berusaha untuk tidak mengulangi hal tersebut kembali. Ia pun menambahkan bahwa adanya pemberian memorandum merupakan hal yang biasa, karena salah satu tugas DPM adalah mengontrol BEM ITS. (sha)
Kampus ITS, ITS News — Prestasi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) terus mengalir hingga penghujung tahun 2024 ini. Kali
Kampus ITS, ITS News — Menuju 67 tahun Deklarasi Djuanda, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) undang guru besar dari
Mahasiswa Departemen Sistem Informasi ITS melakukan diskusi di salah satu ruang yang tersedia di CCWS Inovasi Digital ITS Kampus ITS, ITS
Kampus ITS, ITS News — Dalam rangka meningkatkan perekonomian, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) berdayakan masyarakat desa. Upaya ini