ITS News

Kamis, 08 Mei 2025
10 Agustus 2015, 07:08

FTSP Gelar Workshop Sertifikasi Insinyur

Oleh : Dadang ITS | | Source : -

Sejak diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2014, Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) menjadi wajib dimiliki oleh siapapun yang berprofesi di bidang insinyur. Tidak semua sarjana teknik berhak menyandang gelar insinyur nantinya. "STRI ini diperoleh melalui program sertifikasi insinyur profesional yang diatur oleh PII," jelas Ir Ngadiyanto SE IPM, Wakil Direktur Eksekutif PII.

Peguruan tinggi pun didapuk sebagai institusi yang memiliki peran strategis untuk melaksanakan program ini, termasuk ITS. Syaratnya ialah program studi (Prodi) yang berakreditasi A dan memiliki sedikitnya 6 dosen dengan gelar Insinyur Profesional Madya (IPM). Sayangnya, belum ada prodi di ITS yang memenuhi syarat kedua. "Untuk itu, kami mengadakan kegiatan ini agar lebih banyak dosen ITS yang bergelar IPM dan ITS dapat menjalankan program ini," terang Ngadiyanto.

Program ini, lanjutnya, juga bertujuan untuk menyiapkan insinyur lokal dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) Desember 2015 mendatang. Sebab, gelar IPM yang diberikan PII telah diakui dunia internasional, termasuk ASEAN Chartered Professional Engineer (ACPE). "Sehingga, minimal insinyur lokal harus bergelar IPM agar bisa bekerja di lingkup internasional," tuturnya.

Sebagai langkah awal, lulusan program studi teknik atau teknik terapan wajib mengikuti program sertifikasi insinyur untuk memperoleh gelar insinyur yang berlaku seumur hidup. Program ini rencananya akan terdiri atas 36 Satuan Kredit Semester (SKS) yang mengutamakan kegiatan praktik di lapangan.

Setelah itu, insinyur wajib melakukan Continuing Professionalism Development (CPD) atau pengembangan profesionalisme berkelanjutan setiap tahunnya. "Ini untuk memperoleh dan mempertahankan gelar Insinyur Profesional Pratama (IPP) dan IPM," ungkap Ir Rudianto Handojo IPM, Direktur Eksekutif PII.

Di akhir, Rudianto turut memaparkan hak dan kewajiban insinyur berdasarkan UU. Kewajiban insinyur di antaranya ialah melaksanakan kode etik dan standar yang telah ditetapkan, mengupayakan inovasi, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, melakukan pencatatan rekam kerja, menerapkan keberpihakan kepada insinyur nasional, serta melaksanakan darma bakti kepada masyarakat.

Sedangkan untuk hak yang dimiliki insinyur diantaranya, menerima imbalan hasil kerja, memperoleh pembinaan, serta perlindungan hukum dan keselamatan. "Sering kali insinyur Indonesia dianggap remeh karena masalah perlindungan. Sehingga, hal ini sekarang sedang menjadi bahasan utama pemerintah," tandas Rudianto. (ayi/oly)

Berita Terkait