ITS News

Jumat, 28 Februari 2025
29 Oktober 2015, 23:10

Pentingnya Standardisasi Pilot UAV di Indonesia

Oleh : Dadang ITS | | Source : -

Acara ini merupakan sub-event dari rangkaian kegiatan International Conference of Indonesian Society for Remote Sensing (ICOIRS) 2015. Dalam pelaksanaannya, ITS sengaja menggandeng Euro USC-International, sebuah organisasi independen berskala internasional yang bergerak di bidang UAV. 

Direktur Pusat EuroUSC-International Andre J Clot mengatakan, standar regulasi dalam penerbangan UAV memang sangat diperlukan. "Tujuannya adalah untuk menjaga keamanan pengguna serta mendukung kebijakan pemerintah dan interoperabilitas," ujarnya. Interoperabilitas yang dimaksud adalah kapabilitas dari suatu produk atau sistem.

Bahkan, ia menegaskan EuroUSC-International juga menyediakan pelatihan yang memberikan sertifikasi pilot berskala internasional. Tujuannya agar para pilot bisa mengoperasikan UAV di negara mana saja dengan sertifikat tersebut. Menurut Andre, tiga hal yang diajarkan adalah pengetahuan, keahlian, dan sikap. "Sikap yg paling penting adalah mengutamakan keselamatan," imbuhnya.
Sementara itu, Manajer Pengembangan Bisnis EuroUSC-International Asia Rahman Syaifoel M A mengungkapkan Indonesia hingga saat ini belum memiliki undang-undang tentang UAV. "Padahal di Eropa standardisasi UAV sudah banyak diterapkan sehingga seorang pilot harus memiliki sertifikat yang jelas," tukasnya. 
 
Sayangnya pemesanan UAV pribadi lewat internet dan pengoperasian sesuka hati masih marak terjadi di Indonesia. "Kami sengaja bekerjasama dengan ITS untuk sosialisasi terkait hal ini karena menerbangkan UAV juga memerlukan Surat Izin Mengemudi (SIM)," terang Rahman.
Pria yang pernah menuntut ilmu di Universitas Padjajaran dan Universitas Indonesia ini mengaku saat ini dirinya sedang sibuk mengurus ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk pendirian EuroUSC-Indonesia. Bahkan, ia juga berencana untuk mengembangkan UAV Centre agar sertifikasi pilot di Indonesia menjadi lebih mudah.
Di akhir, ia berharap agar Peraturan Menteri (PM) No 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak Di Ruang Udara Yang Dilayani Indonesia dapat segera diperbaiki oleh Departemen Perhubungan. "Aturan yang dibuat jangan sampai menghambat industri yang luar biasa ini," tegas pria yang pernah tinggal di Belanda selama 26 tahun ini. (n11/pus)

Berita Terkait