ITS News

Jumat, 09 Mei 2025
24 Februari 2016, 00:02

Hasil Tes Bahasa Asing Tanpa Batasan Waktu

Oleh : Dadang ITS | | Source : -

Sesuai Surat Edaran No 074626/IT2/PP/2015 yang ditanda tangani Rektor ITS Prof Ir Joni Hermana MSc ES PhD menyatakan bahwa hasil tes kemampuan bahasa asing yang semula dua tahun kini berubah. Siapapun yang telah memiliki hasil kemampuan bahasa asing sejak surat edaran itu dikeluarkan maka bisa menggunakannya untuk keperluan wisuda. "Jadi tidak ada lagi istilahnya kadaluarsa," papar Dr Kartika Nuswantara MPd, Kepala UPT Bahasa.

Namun, Kartika tetap menggaris bawahi bahwa dengan tidak adanya batas waktu bukan berarti hasilnya juga berlaku di luar ITS untuk keperluan lain. Yang namanya provisional test, tambahnya, selalu memiliki batas waktu. Sebab, skill bahasa asing ketika tidak mendapat perlakuan akan mengalami degradasi. "Makanya dimana-mana maksimal berlakunya dua tahun," ucap Kartika Kepada ITS Online.

Diakui Kartika, surat edaran tersebut dikeluarkan atas dasar kajian bersama UPT Bahasa, LP2KHA, UPT Soshum, International office, dan Tim Kurikulum. Melihat kondisi-kondisi yang tidak ideal di lapangan, imbuh Kartika, dimana mahasiswa selama 2,5 tahun tidak mendapatkan pelajaran bahasa asing sejak tahap persiapan. "Praktis tidak ada treatment selama kuliah yang bisa mendongkrak nilai kemampuan bahasanya," jelasnya.

Secara teoritis, menurut Kartika, ketika tidak ada perlakuan lalu mengambil tes TOEFL di semester tujuh mereka (mahasiswa, red) maka dipastikan akan kaget sendiri. Yang ada, lanjutnya, para mahasiswa tersebut malah frustasi dan mengacaukan akademiknya yang sudah susah payah diraih. "Makanya dibuat peraturan akademik lebih longgar demi mengurangi tingkat stress, perjokian, dan jenis kecurangan lain," tuturnya.

Lebih lanjut, Tika mengatakan, dengan kebijakan baru ini, bagi mahasiswa yang gagal yudisium bisa mengambil tes kemampuan bahasa kembali. Selain ITS, terdapat opsi tes di Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Hasanuddin (Unhas) dan 16 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) lain yang tersebar di seluruh Indonesia.
Mahasiswa Jangan Berleha-leha

Pokok permasalahan yang ada adalah karena adanya rentang waktu yang tidak dipakai guna melatih bahasa asing. Dengan adanya kebijakan ini, lanjut perempuan berkacamata ini, bukan berarti mahasiswa bisa berleha-leha. Melainkan tetap harus terus mengasah kemampuan bahasa asingnya.

Terlebih hadirnya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) menuntut pekerja untuk pandai berkomunikasi lintas bahasa. "Dunia kerja saat ini sangat membutuhkan employee yang melek dengan keterampilan berbahasa asing," tukasnya. (owi/akh)

Berita Terkait