ITS News

Rabu, 02 Oktober 2024
08 Maret 2017, 15:03

Pemerintah Larang Kampus PTNBH Dikomersilkan, seperti ini Alasannya

Oleh : Dadang ITS | | Source : -

Kemampuan manajemen dan reputasinya dalam mengembangkan pendidikan membuat wewenang tersebut diberikan.

Di Indonesia baru ada 11 PTNBH dan beberapa PTN besar sedang mengajukan status tersebut pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

Namun, Kemenristekdikti memperingatkan PTNBH agar tidak menerapkan privatisasi, pengalihan dari aset negara ke swasta, terlebih perorangan.

Peringatan ini seiring terus bertambahnya jumlah PTNBH.

Sekjen Kemenristekdikti, Prof Ainun Naim mengatakan, secara bertahap jumlah PTN-BH terus ditambah sejak tahun 2000.

Saat ini bahkan Universitas Negeri Semarang dan Universitas Brawijaya sedang mengajukan diri sebagai PTNBH.

”Sebelumnya banyak PTN berstatus BHMN (Badan Hukum Milik Negara). Cuma statusnya tidak kuat karena dilandasi Peraturan Pemerintah (PP), tidak ada cantolan undang-undang," tutur Ainun di sela Kick Off Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) PTNBH di Graha ITS, Rabu (8/3/2017).

Namun, sejak Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, kampus negeri berstatus BHMN menjadi PTNBH.

”Status PTN-BH perlu diperhatikan agar masyarakat tidak salah paham. PTN-BH sama sekali bukan privatisasi dan komersialisasi perguruan tinggi,” sambungnya.

PTNBH menurutnya mampu memberikan otonomi penuh ke kampus dalam mengembangkan pendidikan tinggi sesuai marwah.

Meskipun banyak kampus negeri menjadi PTNBH, Ainun menegaskan pemerintah tetap akan memberikan anggaran serta fasilitas. Sehingga PTNBH tidak harus menaikkan biaya pendidikan.

Untuk mencukupi biaya operasional, PTNBH bisa mengakses atau memanfaatkan program kementerian.

”Ada dana pembangunan dan pengembangan dari pusat. Program ini bisa dimanfaatkan pusat,” tuturnya.

Bersamaan ITS dan PTN lain berstatus BH, Ainun mengingatkan dosen tidak harus berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PTNBH bisa merekrut dosen sendiri dan dibayar keuangan kampus.

”Ini karena sejak 2014 menghentikan perekrutan dosen PNS,” tandasnya.

Ainun berpesan ke ITS untuk memperhatikan peringkat lembaga. Artinya, harus memperhatikan rinci prestasi akademik, rasio dosen dan mahasiswa, jumlah hasil penelitian dosen.

Apakah hasil penelitian dosen dikutip dosen lain, serta hubungan kerjasama pertukaran dosen dan mahasiswa dengan kampus lain di luar negeri.

”Menjadi PTNBH membuat ITS lepas dari birokrasi pemerintah, mengelola SDM (Sumber Daya Manusia) sendiri. Khususnya SDM dosen,” tegasnya.

Rektor ITS, Prof Joni Hermana mengatakan, sebelum menjadi PTNBH, kampusnya berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTNBLU).

”Sejak tahun 2017 ini menjadi PTNBH utuh. Perubahan status ini tidak mengubah struktur organisasi, tapi tugas organisasi bertambah,” terang Joni.

 

Sumber : http://surabaya.tribunnews.com/2017/03/08/pemerintah-larang-kampus-ptnbh-dikomersilkan-seperti-ini-alasannya?page=1

Berita Terkait