Intan Ahmad, Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti mengatakan program ini sudah diterapkan lebih dari 5 tahun untuk mewadahi minat wirausaha mahasiswa.
”Pengembangan Program Mahasiswa Wirausaha (PMW) program dalam alokasi dana (modal) dalam bentuk subsidi untuk mahasiswa yang mempunyai usaha atau rencana usaha. Bisa diakses di website Belmawa itu,” ungkapnya pada SURYA.co.id, Rabu (15/3/2017).
Program ini dapat diikuti mahasiswa S1 yang telah menyelesaikan kuliah 2 semester atau minimal telah menyelesaikan 36 SKS.
Selain itu juga ada seleksi yang meliputi aspek minat, motivasi dalam berwirausaha, kelayakan usaha dan soft skills.
Seleksi dilakukan oleh tim profesional yang terdiri dari unsur perguruan tinggi, pengusaha, dan perbankan.
”Fokus bidangnya bebas, tidak harus linier dengan pendidikannya. Bisa saja wirausahanya kuliner, tapi itu kerjasama dari mahaasiswa antar jurusan,”lanjutnya.
PMW merupakan salah satu program dalam sistem pembelajaran yang ada di perguruan tinggi.
Dengan demikian, PMW harus terintegrasi dan disinergikan dengan program program kewirausahaan yang telah ada.
Seperti Kuliah Kewirausahan, Program Krealiviras Mahasiswa Kewirausahaan (PKMK), Program Magang, Kuliah Kerja Usaha (KKU) dan program kewirausahaan lainnya.
Dalam website belmawa.ristekdikti.go.id dijelaskan mekanisme tahapan seleksi untuk memperoleh modal dalam bentuk hibah tersebut.
Dimulai dengan program ketrampilan kewirausahaan yang dimiliki perguruan tinggi.
Dari program berisi seleksi dan prmbinaan serta praktek tersebut, mahasiswa harus menyusun rencana bisnis yang layak.
Kelayakan rencana bisnis ditentukan oleh tim seleksi yang dapat terdiri dari unsur perbankan, UKM dan perguruan tinggi pelaksana.
”Kerjasama bisa dengan para pengusaha, baik kecil menengah atau yang sudah berbadan hukum. Kemudian bisa juga dengan dosen, atau sesama mahasiswa,”lanjutnya.
Pendirian usaha baru (Start up) dapat dilakukan secara perorangan atau secara berkelompok.
Jumlah modal usaha yang disediakan untuk pendirian usaha maksimal Rp 8.000.000 per mahasiswa.
Jika berkelompok maksimal anggota 5 orang dengan jumlah modal usaha maksimal Rp40.000.000.
Sumber : http://surabaya.tribunnews.com/2017/03/15/mahasiswa-pengusaha-kini-diwadahi-kemenristek-dikti-bisa-dapat-modal-dengan-syarat-seperti-ini?page=1
Surabaya, ITS News — Departemen Teknik Kelautan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menggelar International Seminar on Ocean and Coastal
Kampus ITS, ITS News — Guna mendukung perkembangan inovasi arsitektur di Indonesia, Departemen Arsitektur Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)
Kampus ITS, ITS News – Tim Kuliah Kerja Nyata Pengabdian Masyarakat Institut Teknologi Sepuluh Nopember (KKN Abmas ITS) terus
Kampus ITS, ITS News — Mengantongi sertifikasi halal kini menjadi suatu kewajiban bagi suatu usaha, tak terkecuali Usaha Mikro, Kecil,