ITS News

Minggu, 06 Oktober 2024
20 November 2017, 19:11

Simak Tutorial Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Oleh : gol | | Source : -

Abdul Cholik, Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur BPJS Ketenagakerjaan memberi kuliah 40 menit tentang pentingnya asuransi ketenagakerjaan di ITS.

Sejak 1 Agustus 2017 lalu, pekerja Indonesia yang berada di luar negeri diwajibkan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dimaksudkan agar kesejahteraan para pekerja tetap terjamin. Cara mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS pun terbilang cukup mudah. Hal ini dijelaskan oleh Abdul Cholik, Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur BPJS Ketenagakerjaan, Senin (20/11).

Tidak ada seleksi dalam mendaftar BPJS. Syarat yang diperlukan untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan hanyalah Nomor Induk Kependudukan (NIK). “NIK kan setiap orang hanya punya satu. Jadi kalau pindah-pindah tetap akan ketemu, jadi uangnya dijamin tidak akan hilang,” tutur Cholik.

Untuk menjadi peserta BPJS, pekerja melakukan pendaftaran dengan menghubungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau secara online melalui website BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian mengisi formulis untuk pendaftaran perusahaan (F1) serta formulir untuk pendaftaran pekerja (F1a). Terakhir, membayar iuran pertama sesuai dengan jumlah yang telah dihitung dan ditetapkan.

Pekerja yang dilindungi BPJS dibagi menjadi pekerja formal dan informal. Sementara penyebaran pekerja paling banyak ada di Jawa, dan paling sedikit di Maluku. Tujuan BPJS pada dasarnya adalah agar masyarakat Indonesia dapat mandiri. “Jadi kalau ada kecelakaan ada yang jamin, meninggal ada yang jamin,” lanjutnya.

Uang yang dikelolas BPJS saat ini mencapai 309 triliun rupiah, dan akan terus dikembangkan. Uang ini nantinya dikembalikan lagi sepenuhnya dalam bentuk santunan. “Uang ini amanah, tidak kami sentuh sama sekali. Untuk operasional sudah ada dana sendiri dari Menteri Keuangan (Menkeu). Tugas kami hanya memberi pelayanan dan sosialisasi,” ucapnya.

Manfaat dari mengikuti BPJS ini adalah diberikannya pengobatan dan perawatan sampai sembuh. “Di Jakarta ada yang sampai 20 miliar rupiah. Paling banyak kecelakaan di lingkungan kerja, kedua lalu lintas,” pungkas pria berpostur tinggi tersebut. (mbi/ven)

 

Berita Terkait