ITS News

Sabtu, 05 Oktober 2024
30 Oktober 2018, 21:10

Senat 11 PTNBH Tuntut Perjelas Status Otonomi

Oleh : itsmis | | Source : -

Prof Ketua MSA PTNBH Prof Ir Priyo Suprobo MS PhD (kanan) didampingi Sekretaris MSA PTNBH Prof Dr Ir Gamantyo Hendrantoro PhD saat jumpa pers

Kampus ITS, ITS News – Sejak berubahnya status 11 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menjadi PTN Berbadan Hukum (PTNBH) yang memiliki otonomi sendiri sejak tahun 2014 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 81 Tahun 2014, ternyata masih menyisakan pertanyaan seperti apakah otonomi yang dimiliki oleh PTNBH ini. Hal tersebut dibahas secara lebih mendalam oleh 11 PTNBH pada Sidang Parpurna Majelis Senat Akademik (MSA) PTNBH yang mendaulat Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya sebagai tuan rumah di Isyana Ballroom, Hotel Bumi Surabaya, (30/10).

Sidang Paripurna yang digelar selama dua hari sejak 29 Oktober tersebut diikuti oleh Senat Akademik (SA) dari 11 PTNBH yang meliputi ITS, Universitas Airlangga (Unair), Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung, (ITB), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Univeristas Sumatera Utara (USU), Universitas Padjajaran (Unpad), Universitas Diponegoro (Undip), dan Universitas Hassanudin (Unhas).

Ketua Senat Akademik (SA) ITS sekaligus Ketua MSA PTNBH, Prof Ir Priyo Suprobo MS PhD mengatakan, kejelasan otonomi untuk PTNBH ini tertuang dalam Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) khusus PTNBH. Untuk itu, pada bulan April lalu, MSA PTNBH telah menugaskan tim khusus untuk mengkaji lebih lanjut perihal RPP PTNBH. “Dalam hal ini, kita (11 PTNBH, red) ingin mempertegas arti otonomi yang diberikan pemerintah ini sejauh apa,” ujar Guru Besar Teknik Sipil ini dalam jumpa pers di tempat yang sama.

Lebih lanjut pria yang kerap disapa Probo tersebut mengungkapkan, dari hasil laporan tim pengkaji RPP PTNBH ini ditemukan banyak dari RPP ini berbenturan dengan Undang-Undang (UU) yang ada. Menurut Tim Khusus pengkaji RPP, hal itu disebabkan karena antar Kementerian yang terlibat dalam mengatur kebijakan otonomi PTNBH ini dirasa belum menjalin komunikasi secara sinergis dalam menentukan nasib otonomi PTNBH tersebut.

Ia berkata, selama ini yang sudah diberikan secara penuh untuk otonomi bagi PTNBH adalah di bidang akademik saja. Namun, untuk bidang pengelolaan keuangan, sumber daya manusia (SDM) dan aset masih belum bisa dikatakan seratus persen. Hal tersebut, menurut MSA PTNBH, akan menghambat kinerja dan menimbulkan dilematis bagi PTNBH tersendiri dalam menjalankan perguruan tingginya.

Prof Ketua MSA PTNBH Prof Ir Priyo Suprobo MS PhD saat memaparkan hasil akhir Sidang Paripurna di hadapan anggota MSA PTNBH

“Untuk pengelolaan anggaran misalkan, kami di PTNBH diwajibkan untuk membuat dua laporan keuangan, satu berdasarkan peraturan negara dan satu lagi untuk akuntan publik. Nah masa sih kerjanya PTNBH hanya disibukkan dengan laporan saja,” ujar pria yang juga sebagai Kepala Laboratorium Beton ITS tersebut.

Menurut Probo, untuk pengelolaan anggaran inginnya PTNBH diberikan otonomi sepenuhnya agar dapat menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi secara maksimal. MSA PTNBH juga tetap harus menyadari bahwa perguruan tinggi negeri juga sebagai milik negara dan bagian dari Kemenristekdikti. Jadi tetap harus menghormati peraturan pemerintah. “Kita (PTNBH, red) tetap harus mengikuti itu (peraturan pemerintah, red), tetapi kita ingin juga diberikan kebebasan dan kejelasan otonomi,” tandasnya.

Mantan Rektor ITS tersebut juga menjelaskan, masalah lain yang timbul adalah di bidang pengelolaan SDM. Selama ini, sejak ditetapkan sebagai PTNBH, mereka telah diberikan wewenang untuk merekrut dosen dan tenaga kependidikan (tendik/karyawan) sendiri.

Namun menurutnya, status dosen dan karyawan ini yang belum memiliki kejelasan secara penuh, apakah mereka dapat dikatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau hanya sebagai honorer saja. Karena berdasarkan kejelasannya, banyak dosen yang direkrut melalui perguruan tinggi harus digaji oleh PTN itu sendiri. “Ini kan kasihan mereka (dosen non ASN, red) atau karyawan lain, status karir mereka belum jelas,” tukasnya.

Oleh sebab itu, lanjut Probo, pada Sidang Paripurna ini diharapkan dapat memberikan solusi dan langkah konkret untuk menjelaskan secara penuh makna otonomi bagi 11 PTNBH. Agar Tridharma Perguruan Tinggi dapat berjalan secara maksimal, begitu pun SDM yang ada di perguruan tinggi masing-masing dan aset yang ada lebih terjamin.

Selain itu, imbuh Probo, dalam agenda ini juga membahas tentang penetapan rencana kerja MSA PTNBH selama periode 2018-2019, dan juga telah ditetapkan logo untuk MSA PTNBH yang sudah terbentuk mulai Juli tahun 2016 secara kelembagaan ini. (HUMAS ITS)

Ketua MSA PTNBH Prof Ir Priyo Suprobo MS PhD (kanan) saat memaparkan hasil akhir Sidang Paripurna di hadapan anggota MSA PTNBH

Berita Terkait