ITS News, Opini – “Dalam Pemilihan Umum 2019, terdapat delapan puluh juta pemilih milenial yang berusia 17-35 tahun dari jumlah pemilih secara keseluruhan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang berjumlah 192.828.520 pemilih.”
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi V, kata “milenial” berarti berkaitan dengan milenium atau berkaitan dengan generasi yang lahir di antara tahun 1980-an dan 2000-an. Jika kita membuat persentase jumlah pemilih milenial dari jumlah pemilih secara keseluruhan, didapatkan bahwa 41,48% dari jumlah pemilih secara keseluruhan merupakan pemilih milenial. Angka ini menunjukkan bahwa jumlah pemilih milenial tergolong signifikan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Hasil pemilu menjadi penentu pemimpin negara Indonesia dalam lima tahun ke depan. Pemimpin tersebutlah yang kebijakannya berpengaruh besar pada Indonesia di masa depan. Jadi, pilihan kita dalam pemilu ini menentukan arah dan masih Indonesia dalam lima tahun ke depan.
Suara milenial yang jumlahnya signifikan tadi, sangat disayangkan apabila tidak digunakan dalam pemilu mendatang. Hal ini dikarenakan milenial, yang usianya tergolong muda, akan menjadi penerus bangsa di masa mendatang. Para milenial lah yang akan meneruskan perjuangan para pendiri negara sejak masa lalu dan membawa Indonesia ke arah yang lebih baik. Namun, nasib Indonesia tidak dapat ditentukan dalam sekejap saat para milenial nanti menjadi pemimpin bangsa, tetapi harus ditentukan sejak saat ini, yaitu melalui pemilu mendatang.
Tak semua milenial berada di domisili asalnya saat pemilu 2019 nanti. Ada yang harus belajar di perguruan tinggi yang berlainan kota/kabupaten dari tempat tinggalnya, berlainan provinsi, bahkan ada yang harus belajar di luar negeri. Namun, kesibukan yang memaksa para milenial untuk berada jauh dari domisili asal, seperti kuliah atau bekerja, seharusnya tidak menjadi alasan untuk tidak menggunakan hak pilih mereka. Hal ini dikarenakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memfasilitasi formulir Model A5 bagi pemilih yang tidak dapat berada di domisili asalnya saat pemilihan umum untuk pindah tempat memilih.
Mengurus formulir Model A5 juga tidak sulit. Caranya adalah dengan mengunjungi kantor KPU di kabupaten/kota asal atau tujuan, dengan membawa fotokopi KTP-el dan screenshot dari https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id sebagai bukti bahwa kita telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Nantinya, formulir inilah yang akan kita gunakan agar dapat memilih di daerah tujuan. Walaupun tergolong tidak sulit, pengurusan formulir Model A5 ini dibatasi hanya hingga 30 hari sebelum pelaksanaan Pemilu 2019.
Namun, dengan berpindah tempat memilih, kita tidak dapat memilih sebagaimana kita memilih di TPS asal. Sebagai contoh, pemilih yang berpindah TPS ke provinsi berbeda, tidak dapat memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota, anggota DPRD Provinsi, anggota DPR, dan anggota DPD. Hal ini dikarenakan kita memilih di luar daerah pemilihan (Dapil) anggota legislatif yang bisa kita pilih. Walaupun demikian, jika kita tidak bisa memilih di TPS asal saat Pemilu 2019, dengan memilih dengan formulir Model A5, berarti kita masih ikut menyumbangkan suara kita dalam Pemilu 2019.
Di era ini, kita mendapat banyak kemudahan akses informasi dan transportasi. Jangan sampai kita tidak memanfaatkan kemudahan akses tersebut dengan baik, untuk mendapatkan hak pilih kita. Karena suara kita, milenial, ikut menentukan arah nasib Indonesia.
Ditulis oleh:
Cynthia Pramesti Regita Rahmawan
Departemen Teknik Fisika
Mahasiswa Angkatan 2018
Kampus ITS, ITS News — Mengokohkan diri sebagai pusat teknologi, riset, dan pendidikan, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) meresmikan
Kampus ITS, ITS News — Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menutup tahun 2024 ini dengan perolehan akreditasi nasional dari Lembaga
Kampus ITS, ITS News — Peningkatan masalah kesehatan kelamin, khususnya kanker serviks dan kutil kelamin, tidak diiringi dengan pemahaman
Surabaya, ITS News – Kenyamanan dan fungsionalitas menjadi aspek utama dalam desain bangunan yang ramah lingkungan, tak terkecuali bagi