ITS News

Jumat, 04 Oktober 2024
25 Oktober 2019, 14:10

Amankan Keaslian Dokumen dengan Mekanisme Autentikasi

Oleh : itsojt | | Source : ITS Online

Rizky Juniar Albar SKom MEng memberikan presentasi mengenai Mekanisme Autentikasi Arsip

Kampus ITS, ITS News – Pada revolusi industri 4.0, dunia telah bergerak ke arah digitalisasi dokumen. Disisi lain, adanya digitalisasi ini ternyata memunculkan permasalahan pada keaslian dokumen tersebut. Guna mensosialisasikan mekanisme autentikasi kearsipan, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menghelat Seminar Kearsipan Nasional. Bertempat di Ruang Sidang Rektorat, Rizky Januar Akbar SKom MEng didapuk menjadi pemateri tunggal dalam menjelaskan Mekanisme Autentikasi Arsip berbasis Aplikasi, Kamis (17/10) lalu.

Inovasi 4.0 bukan saja soal memasukan teknologi ke dalam proses produksi. Namun, kebutuhan akan pengarsipan dokumen yang mudah untuk diakses kapanpun dan dimanapun juga diperlukan. Penggunaan digitalisasi dokumen memang cukup membantu dalam mengefisiensikan pengaksesan data.

Seiring berjalannya waktu, adanya digitalisasi dokumen ini cenderung memberikan permasalahan terhadap keaslian dokumen. Hal ini dikarenakan, sering kali dokumen dapat berubah ditengah pengiriman. Bahkan pernah ditemukan sejumlah dokumen palsu yang dikirim. “Melihat kondisi itu, maka kita perlu menyiapkan infrastruktur autentikasi untuk mencegah kepalsuan dokumen,” ujar Rizky Januar Albar SKom MEng, Dosen Teknik Informatika tersebut.

Menurut Rizky, sapaan akrabnya, dalam membuat dokumen digital harus memperhatikan aspek autentikasi dokumen. Autentikasi yaitu sebuah tindakan pembuktian (validasi) terhadap identitas seseorang. “Ada tiga poin utama yang harus diperhatikan dalam autentikasi, antara lain ter-autentikasi, berintegritas, dan non-repudiasi atau nirpenyangkalan,” ungkapnya.

Terautentikasi berarti menjamin keaslian dari pengirim dokumen. Sementara berintegritas memiliki arti bahwa data tersebut tidak pernah diubah. Dan non-repudiasi merupakan usaha untuk mencegah terjadinya penyangkalan terhadap pengiriman atau terciptanya suatu informasi oleh yang mengirimkan atau membuat.

Untuk menjamin berlakunya ketiga aspek tersebut, alumnus ITS ini menyampaikan bahwa ada dua hal yang bisa dikenali yaitu tanda tangan elektronik dan tanda tangan digital. Tanda tangan elektronik sebenarnya sama seperti tanda tangan manual, bisa dilihat visualnya. Sedangkan tanda tangan digital tidak terpampang secara visual. Namun, tanda tangan tersebut terenkripsi secara sistem. “Kelebihan tersendiri dari tanda tangan digital adalah kita dapat menjamin integritas dari dokumen dan juga sulit untuk dipalsukan jika didukung dengan otoritas sertifikat digital,” terangnya.

Mekanisme yang digunakan untuk mendukung autentikasi dokumen adalah dengan menggunakan Kriptografi Asimetris. Kriptografi Asimetris merupakan salah satu cabang ilmu matematika dalam bidang kriptografi di mana bisa membungkus sebuah pesan dalam bentuk yang lain sehingga pihak lain tidak akan bisa membacanya tanpa menggunakan kunci.

Ketika menggunakan Kriptografi Asimetris, sambungnya, tidak perlu untuk membagikan kata sandi ketika melakukan pengiriman dokumen. Hanya dengan memiliki private key bisa memberikan public key ke siapapun yang ingin dituju. Private key merupakan kata sandi rahasia dan hanya diketahui oleh pemiliknya. Sedangkan Public key adalah kata sandi yang tidak dirahasiakan oleh pemiliknya tapi siapapun boleh mengetahuinya.

Jadi, dengan Kriptografi Asimetris bisa melakukan enkripsi hanya dengan sepasang kunci. “Seperti, ketika menjelajah internet, kita sering  menemukan https itu juga merupakan pengaplikasian dari kriptografi asimetris,” tambahnya.

Sementara, ketika menggunakan Kriptografi Simetris, pengiriman dokumen akan sangat merepotkan. Pengiriman dokumen ke pihak kedua harus menggunakan kata sandi. Sehingga kedua belah pihak harus sama-sama mengetahui kata sandinya.

Agar dokumen tersebut benar-benar dikirim oleh sumber, maka dalam pengiriman dokumen tersebut memerlukan tanda tangan digital. Tanda tangan tersebut dapat dikirimkan bersamaan dengan dokumen sehingga penerima dapat membandingkannya dengan isi dokumennya. Apabila deskripsi tanda tangan sama dengan yang ada di isi dokumen, maka dokumen tersebut dapat dibuktikan keautentikannya.

Namun, permasalahan muncul ketika ada pihak yang memalsukan tanda tangan dan membuat dokumen palsu. Maka dari itu, memerlukan sertifikasi digital. Untuk pembuatan sertifikat digital, pembuat dokumen dapat mendaftarkan diri dengan mengirimkan data diri dan public key ke Certificate Authority (CA). Setelah itu, CA akan menandatanganinya dan hasilnya akan menjadi sertifikat digital. “Sertifikat digital ini nanti dapat dikirimkan bersamaan dengan dokumen dan tanda tangannya,” ungkap lulusan Ritsumeikan University ini.

Terakhir, ia mengatakan bahwa saat ini masyarakat menginginkan sesuatu yang praktis. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengembangkan aplikasi autentikasi dokumen. “Dengan adanya aplikasi autentikasi dokumen, maka keaslian dokumen dapat diketahui dengan mudah,”pungkasnya. (ion23/bel)

Berita Terkait