ITS News

Kamis, 14 November 2024
04 Desember 2019, 10:12

Menguak Mitos Baju Pengundang Nafsu

Oleh : itsjev | | Source : ITS Online

Ilustrasi pakaian perempuan (sumber gambar: blogs.oshopping.com.ph)

Kampus ITS, Opini  —  Pakaian perempuan kerap menjadi sasaran kebencian ketika mereka telah menjadi korban kekerasan seksual. Bahkan dalam kasus pemerkosaan, orang berlomba-lomba membuat dalih bahwa pakaian terbuka mengundang nafsu para penjahat kelamin. Namun, benarkah pakain merupakan penyebab utama kekerasan seksual yang dialami korban.

Sudah menjadi rahasia umum jika perempuan kerap menjadi objek pelampiasan hasrat seksual. Hal yang paling memilukan datang ketika korban kekerasan seksual dianggap pantas mendapat perlakuan tidak senonoh dari para predator tersebut. Terlebih, dengan alasan pakaian yang mereka gunakan dianggap melenceng dari norma dan aturan yang ada.

Dewasa ini, masih banyak orang memandang perempuan dengan pakaian terbuka sudah sepatutnya dilecehkan. Lagi-lagi dalam hal ini, korban kekerasan seksual-lah yang mengalami kriminalisasi dan menjadi target victim blaming.

Beberapa pihak meyakini, mengenakan berbagai jenis pakaian adalah hak prerogatif setiap perempuan, selama mereka nyaman dengan diri mereka sendiri. Sebab, perempuan bukanlah objek yang bisa diperlakukan secara semena-mena, mereka berhak memilih dan memiliki jati diri sebagai manusia.

Percaya atau tidak, beberapa korban kekerasan seksual juga berasal dari kalangan pakaian tertutup yang tidak luput dari incaran pelaku. Tentunya, pengguna hijab juga termasuk dalam daftar hitungan. 

Kampanye menuntut untuk tidak menyalahkan pakaian (sumber gambar: theodysseyonline.com)

Lewat survei yang dilakukan oleh Koalisi Ruang Publik Aman yang terdiri dari Hollaback! Jakarta, perEMPUan, Lentera Sintas Indonesia, Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta, dan change.org Indonesia, diperoleh hasil 17,47 persen korban pelecehan seksual mengenakan rok panjang dan celana panjang. Selain itu, 15,82 persen korban mengenakan baju lengan panjang.   

Berikutnya cukup mencengangkan, 17 persen responden yang merupakan perempuan berhijab tak luput jadi korban. Dengan adanya data-data tersebut, dapat dikatakan bahwa pakaian korban sebagai pengundang kekerasan seksual tidak sepenuhnya benar. 

Buku psikologi karangan Aloysius Nicholas Groth yang berjudul Men Who Rape: The Psychology of the Offender (1979) membantu saya berpikir atas masalah ini. Dalam bukunya, Groth memaparkan bahwa pelaku kekerasan seksual menjalankan aksinya bukan karena nafsu atau hasrat saja. Melainkan, didorong juga oleh rasa jijik dan amarah terhadap perempuan dengan tujuan untuk merendahkan objek atau korbannya. 

Dengan kata lain, pelaku kekerasan seksual sudah sejak awal menganggap perempuan sebagai makhluk rendahan. Oleh sebab itu, apabila terjadi kasus kekerasan seksual, kejahatan sepenuhnya berada di tangan pelaku.

Ditulis oleh:

Yanwa Evia Java

Mahasiswa Departemen Perencanaan Wilayah dan Kota

Angkatan 2019

Reporter ITS Online

 

Berita Terkait