Kampus ITS, Opini – Hak Asasi Manusia (HAM) saat ini menjadi suatu hal yang disanjung untuk ditinggikan, namun selalu dengan sengaja diingkari berbagai pihak. Di tengah wabah Pandemi Covid-19 pada tahun 2020, pelanggaran HAM di dunia maupun Indonesia semakin marak terjadi. Lalu bagaimana HAM seharusnya disikapi?
Penegakan HAM sendiri sudah menjadi perhatian dunia sejak ditetapkannya Deklarasi Hak Asasi Manusia dalam sidang Majelis Umum PBB di tahun 1948. Deklarasi HAM ini ikut menetapkan standar hidup bersama bagi semua orang di seluruh belahan dunia yang menjadi hak setiap individu. Terlepas dari perbedaan ras, agama, suku, dan budaya, semua individu harus memiliki kesetaraan dalam hidup bersosial.
Selama 72 tahun deklarasi itu dijalankan, masih banyak pelanggaran HAM yang terjadi seluruh dunia. Masih hangat dalam pikiran kita kasus penembakan secara membabi buta di masjid Kota Christchurch, Selandia Baru yang dilakukan oleh Brenton Tarrant. Hal itu menyebabkan sebanyak lebih dari 50 orang dinyatakan tewas. Peristiwa terkelam sepanjang sejarah Selandia Baru tersebut menjadi bukti kebebasan beragama masih menjadi masalah.
Peristiwa paling terbaru adalah kematian George Floyd di Minneapolis, Minnesota, Amerika Serikat. Ia sempat ditangkap polisi setempat dengan tuduhan membeli rokok menggunakan uang palsu. Ia pun dilumpuhkan oleh salah satu polisi dengan menindih leher Floyd menggunakan lutut salah satu kakinya hingga tidak bisa bernapas dan meninggal. Kasus ini memunculkan kembali sentimen rasial terhadap masyarakat kulit hitam di Amerika dan menyebar ke seluruh dunia melalui slogan “Black Lives Matter”.
Indonesia tentu tidak ketinggalan bermasalah dalam hal penegakan HAM. Sudah banyak kasus pelanggaran HAM yang terkesan ‘dilupakan’ dengan tidak diusut tuntas pelakunya. Terbaru tentu adanya kasus pembunuhan di Sigi dan sempat diindikasikan terdapat pembakaran tempat pelayanan umat. Hal ini sangat mencederai kebebasan beragama yang memang sejak dari dulu sudah bermasalah di Indonesia.
Kondisi pandemi Covid-19 sendiri memunculkan pelanggaran HAM kecil yang dapat dilakukan di lingkungan permukiman. Setiap warga yang terindikasi positif Covid-19 akan mengalami kasus diskriminatif dari masyarakat sekitarnya. Alih-alih saling mendukung tanpa melupakan protokol kesehatan, masyarakat cenderung memberi sanksi sosial tersendiri bagi orang yang positif Covid-19. Hal ini menyebabkan penderita Covid-19 dianggap sebagai aib bagi diri sendiri.
Pelanggaran HAM memang sesuatu yang secara spontan dapat terjadi kapan saja dan dimana saja. Hal itu tidak terlepas dari keharusan untuk hidup bersama berdampingan dengan segala perbedaan yang ada. Keinginan untuk selalu terpenuhi hak hidupnya dari setiap individu dapat menambah peluang terjadinya pelanggaran HAM terhadap individu lain.
Sikap toleransi dapat menjadi obat tersendiri untuk menghindari terjadinya pelanggaran HAM. Namun selayaknya deklarasi HAM, gagasan yang disepakati belum tentu mudah dilaksanakan semua orang. Toleransi perlu dilatih sejak dini. Menghargai perbedaan, melepas sekat, dan menghilangkan stigma buruk yang melekat pada suku, agama, maupun ras yang lain.
Tema Hari HAM sedunia tahun 2020 sendiri adalah “Recover Better – Stand Up for Human Rights”. Berada di kondisi pandemi memang mengharuskan terciptanya ruang antar individu. Namun hal itu tidak melupakan hak-hak yang tetap ada. Berusaha berjuang bersama untuk bebas dari pandemi dengan tetap memerhatikan pemenuhan HAM sebagai bagian dari upaya pemulihan.
Ditulis Oleh:
Septian Chandra Susanto
Departemen Perencanaan Wilayah dan Kota
Angkatan 2018
Reporter ITS Online
Kampus ITS, ITS News — Terdapat lebih dari 13.000 sumur minyak terbengkalai di Indonesia yang memiliki potensi sebagai sumber energi
Kampus ITS, ITS News — Dalam upaya memperkenalkan pentingnya sertifikasi halal, tim Kuliah Kerja Nyata pengabdian Masyarakat (KKN Abmas)
Kampus ITS, ITS News — Tim Spektronics dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) kembali sukses mendulang juara 1 pada ajang
Kampus ITS, ITS News — Kurang meratanya sertifikasi halal pada bisnis makanan khususnya pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),