ITS News

Minggu, 17 November 2024
22 Juni 2021, 18:06

Melalui FKP, ITS Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Oleh : itsojt | | Source : ITS Online

Kepala Keasistenan Pengaduan Masyarakat, Achmad Azmi Musyaddad SIp MIp ketika meninjau standar pelayanan di ITS.

Kampus ITS, ITS News Sebagai sebuah institusi, melalui gelaran Forum Konsultasi Publik (FKP)-nya, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) telah memberikan pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang No. 25 tahun 2009. Mengulas hal ini lebih dalam, Ombudsman Republik Indonesia (RI)  Provinsi Jawa Timur (Jatim) memaparkan sistem dan standar pelayanan publik yang ideal, Kamis (17/6).

Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jatim, Achmad Azmi Musyaddad SIp MIp memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap ITS yang berani untuk merealisasikan FKP-nya. Melalui langkah ini, Azmi, sapaan akrabnya, berharap ITS dapat selangkah lebih maju untuk mendeklarasikan diri sebagai zona integritas dalam peningkatan mutu pelayanan publik. “Pelayanan publik di ITS sendiri sudah sangat baik dan memenuhi standar yang ditetapkan,” ungkapnya. 

Penilaian Azmi ini sendiri didasarkan pada pemantauan serta susunan draft layanan publik ITS yang telah sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 25 tahun 2009. Berdasar UU tentang Pelayanan Publik tersebut, kelengkapan berkas, alur pengaduan, serta sarana dan prasarana yang disediakan ITS tergolong baik. “Karena ITS sebagai fasilitator, maka perlu juga mengacu pada rujukan dasar yang melibatkan partisipasi masyarakat,” imbuhnya.

Pria kelahiran Surabaya ini menyebut, hal ini harus diperhatikan agar pelayanan publik di Indonesia terhindar dari berbagai problematika ketidaklayakan, seperti lemahnya pengawasan yang bermuara pada masalah-masalah kedisiplinan. “Akibat lain yang sering terjadi adalah pelayanan yang masih naratif dan minimnya akses pengaduan masyarakat yang disediakan fasilitator,” sambungnya.

Sebaliknya, Azmi menyampaikan bahwa selain dari sarana dan prasarana yang disediakan, pelayanan publik yang ideal dapat dilihat dari integritas pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Hal ini dapat diawasi salah satunya dengan penguatan unit pengendali gratifikasi. 

Ia memberi ilustrasi, hal yang harus dicegah dari upaya ini adalah adanya petugas pelayanan publik yang melakukan penyalahgunaan wewenang melalui tindakan yang tidak kompeten, seperti diskriminasi, praktik pungutan liar (pungli) maupun tindakan penyimpangan terhadap prosedur lainnya. “Integritas merupakan strategi peningkatan pelayanan publik,” pungkasnya. (*)

Kepala Keasistenan Pengaduan Masyarakat, Achmad Azmi Musyaddad SIp MIp ketika menjelaskan mengenai prinsip utama pelayanan publik dalam Forum Konsultasi Publik (FKP), Kamis (17/6).

Reporter : Zanubiya Arifah Khofsoh

Redaktur : Akhmad Rizqi Shafrizal

Berita Terkait