Kampus ITS,Opini – Semakin berkembangnya teknologi jelas memberikan banyak dampak positif. Hal itu adalah bentuk inisiatif manusia karena adanya kebutuhan yang tidak pernah ada habisnya. Muncullah inovasi digital dengan bentuk platform bank untuk meminjam uang. Namun hal tersebut memiliki citra yang buruk ketika didengar oleh masyarakat. Mengapa hal tersebut dapat terjadi?
Akibat pandemi Covid-19 menyebabkan masyarakat harus mencari jalan lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Salah satunya dengan mencari dana segar lewat pinjaman Online peer-to-peer (P2P) yang merupakan salah satu jenis teknologi finansial (Financial Technology atau Fintech).
Kabar baiknya pinjol sendiri diharapkan mampu menciptakan keadilan sosial bagi masyarakat unbankable (belum terjamah bank) atau yang tidak mendapatkan pendanaan konvensional. Selain itu secara tidak langsung, pinjaman online (pinjol) mampu menyelesaikan masalah inklusi uang di Indonesia yang dapat dikatakan lebih rendah dibanding dengan rata-rata negara di Asia Timur dan pasifik.
Meskipun kebutuhan modal atau dana untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Indonesia terbilang banyak. Namun pinjol telah membuktikan kemanfaatannya. Saat ini pun sudah terdapat 127 P2P Lending dan melayani 15 juta peminjam. Fintech Lending juga membantu menciptakan 332 ribu lapangan pekerjaan.
Pasar yang menggiurkan ini telah memancing pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mendirikan bisnis pinjol ilegal tanpa memperoleh izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yang perlu diketahui, umumnya pinjol illegal memiliki syarat dengan bunga sangat tinggi, perjanjian yang tidak jelas, penyalahgunaan data pribadi, dan sebagian dioperasikan dari luar negeri.
Hal itu menyebabkan pinjol ilegal telah menjadi parasit yang menggerogoti kepercayaan publik di industri P2P Lending. Mulai ada cap bahwa pinjol itu buruk. Namun realitanya banyak UMKM telah menikmati manfaat industri baru ini.
Perlu diluruskan bahwa yang berperilaku buruk adalah pinjol ilegal. Namun publik belum sepenuhnya paham ada platform pinjol legal dan ilegal. Juga belum tahu penyebab keresahan publik dan bagaimana cara menertibkan pelaku ilegal tersebut.
Dari hal itu masuk akal saja jika menurunnya literasi konsumen terkait produk finansial dan produk digital, maka akan menimbulkan banyak kasus pinjol yang merugikan konsumen. Maka dari itu sebagai upaya pencegahan, sebaiknya terdapat program edukasi dan komunikasi aktif kepada publik untuk mengenalkan manfaat dan resiko dalam bertransaksi dengan pinjol. Lebih khusus lagi agar dapat mewaspadai pinjol ilegal dan hati-hati dalam menjaga data pribadi.
Hal itu agar membuat konsumen lebih kritis ketika menghadapi oknum penyelenggara pinjaman. Jelasnya, konsumen harus mengetahui perbedaan P2P Lending dengan jenis pinjaman lain, mengetahui bagaimana cara mendapatkan informasi, mampu mengidentifikasi pinjaman Online yang legal dengan yang tidak legal, dan mengetahui tempat pengaduan yang telah tersebar.
Sedangkan untuk pemerintah, sebaiknya membentuk undang-undang yang memberikan atensi lebih terhadap penyelenggaraan pinjol. Pembaruan hukum diperlukan agar sesuai dengan perkembangan teknologi. Mengingat berkembangnya teknologi dan informasi dalam bertransaksi elektronik perlu adanya peraturan khususnya sendiri.
Peran teknologi saat ini bukanlah hanya sesuatu yang baik jika dimiliki, tetapi memang sebuah keharusan untuk dipenuhi. Krisis Covid-19 telah menunjukkan pada kita bahwa terdapat celah antara perlindungan konsumen pada platform Online dan offline. Padahal, teknologi merupakan alat yang dapat membuka dan mempercepat transaksi serta aktivitas yang mendukung perekonomian.
Tanpa perlindungan konsumen yang adil bagi konsumen Online, perkembangan berkelanjutan pada industri teknologi masih dipertanyakan. Pada akhirnya untuk mengelas dasar yang baik perlu adanya sinergi antara konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah untuk bahu membahu untuk menciptakan iklim yang baik pada industri Fintech kita.
Ditulis oleh:
Gandhi Kesuma
Mahasiswa Departemen Teknik Infrastruktur Sipil 2021
Angkatan 2021
ION 15
Kampus ITS, ITS News — Sejak ditemukan pada 1862, plastik telah digunakan secara masif di dunia dan telah melahirkan
Kampus ITS, ITS News — Proses pembuatan batik sebagai warisan tanah air seringkali melibatkan penggunaan zat pewarna sintetis yang
Kampus ITS, ITS News — Terdapat lebih dari 13.000 sumur minyak terbengkalai di Indonesia yang memiliki potensi sebagai sumber energi
Kampus ITS, ITS News — Dalam upaya memperkenalkan pentingnya sertifikasi halal, tim Kuliah Kerja Nyata pengabdian Masyarakat (KKN Abmas)