Ilustrasi jaksa sebagai salah satu penegak pilar hukum yang ada di Indonesia (Sumber: Suara.com)
Kampus ITS, Opini – Indonesia sebagai negara hukum menjalankan konstitusi sebagai pedoman dalam setiap penyelenggaraan kehidupan bernegara. Sebagai hukum dasar tertinggi negara, konstitusi tertulis turut mengatur tentang pembagian kekuasaan yang dialokasikan kepada setiap lembaga-lembaga negara. Salah satunya adalah kejaksaaan yang lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum khususnya di bidang penuntutan. Namun, apakah hukum di Indonesia telah ditegakkan dengan baik oleh pihak terkait?
Jaksa, sebagai aktor penegak hukum bertugas menyampaikan dakwaan atau tuntutan di dalam proses pengadilan terhadap tersangka. Menurut Undang-undang (UU) 16/2004 dan perubahannya pada UU Cipta Kerja, jaksa memiliki tugas dan wewenang yakni melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, melakukan penyidikan terhadap tindak pidana, melengkapi berkas perkara tertentu sesuai hukum, dan berbagai tugas dan wewenang lainnya.
Ilustrasi pejabat melakukan tindakan ilegal berupa penyuapan guna mencapai suatu keinginan sendiri (Sumber: detik.com)
Dibalik wewenang yang dipegang tersebut, masih dijumpai beberapa oknum yang bertindak menyimpang dengan apa yang ditetapkan dalam UU. Dilansir dari situs berita Detik, tercatat sepuluh kasus korupsi yang menyangkut nama kejaksaan dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Belum lagi soal penyelundupan narkotika oleh oknum pegawai kejaksaan beberapa waktu lalu. Sungguh fakta ini menunjukkan betapa ironisnya kelakuan oknum yang mengingkari amanah negara hanya untuk keuntungan pribadi.
Tindakan penyelewengan tersebut semestinya menjadi ladang kejaksaan untuk berbenah diri. Terlebih dengan amanah untuk kejaksaan dalam perayaan hari jadinya yang ke 62 tahun ini untuk menggerakkan pemulihan ekonomi Indonesia melalui penyelesaian setiap kasus pidana. Tak hanya kasus pidana, korupsi sebagai salah satu permasalahan yang menggerogoti sistem perekonomian Indonesia pun harus segera ditumpas. Selaras dengan jurnal Hukum dan Pembangunan 46 No. 4 bahwa hukum berperan sebagai motor penggerak yang mengarahkan proses pembangunan ekonomi yang adil dan beradab.
Suatu pondasi yang kuat dapat dibentuk dengan dasar yang kuat. Maka dari itu, hukum Indonesia akan menjadi kuat dan adil bila semua pihak dilaksanakan dengan baik. Tidak hanya rakyat, pihak penegak maupun pengawas hukum pun harus tunduk pada hukum yang berlaku di negara Indonesia. Kita sebagai rakyat Indonesia pun harus menjejaki segala hukum yang legal, adil, serta berkemanusiaan. Hal ini perlu dilakukan demi menjadikan bangsa ini sebagai bangsa yang adil, aman, dan nyaman untuk seluruh rakyat Indonesia. (*)
Ditulis Oleh:
Bima Surya Samudra
Mahasiswa S-1 Manajemen Bisnis
Angkatan 2021
Reporter ITS Online
Kampus ITS, ITS News — Kebijakan pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui Reciprocal Tariff yang diumumkan oleh Presiden Donald Trump pada
Kampus ITS, ITS News — Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menggelar acara Halalbihalal Keluarga Besar ITS 1446 Hijriah sebagai
Kampus ITS, ITS News – Era digital mendorong perubahan bisnis yang lebih dari sekadar digitalisasi, melainkan transformasi menyeluruh operasi
Kampus ITS, Opini – Mudik lebaran merupakan tradisi tahunan yang selalu dinantikan oleh banyak orang. Kesempatan berharga ini menjadi