ITS News

Sabtu, 16 November 2024
18 Agustus 2022, 12:08

Masyarakat Adat: Bukan Sekadar Tanah dan Uang

Oleh : itsjev | | Source : ITS Online
Masyarakat adat

Masyarakat adat di wilayah Pelepat, Kabupaten Bungo, Jambi (Foto oleh Irma Tambunan melalui Kompas)

Kampus ITS, Opini – Berbicara mengenai kebinekaan di tanah air tentunya tidak akan lepas dari keberadaan masyarakat adat. Sebagai bagian dari keragaman bangsa Indonesia, masyarakat adat seharusnya hidup dilindungi dan dijamin oleh undang-undang. Sejauh mata memandang, masih masyarakat adat banyak terancam akibat pengusaan tanah para konglomerat bisnis. Bukan perkara tanah dan uang saja, bagaimana janji jaminan hidup bagi mereka?

Masyarakat Adat, Bukan Anak Tiri Ibu Pertiwi

Indonesia merupakan negara majemuk karena dianugerahi keberagaman suku, bangsa, dan budayanya. Lebih dari 300 suku dan masing-masing memiliki budaya dan ciri khas yang berbeda. Salah satu bagian penyusunan Indonesia sebagai negara multikultural adalah masyarakat adat yang merupakan kelompok masyarakat yang memiliki sejarah asal-usul dan menempati wilayah adat secara turun-temurun. Masyarakat Adat memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial-budaya yang diatur oleh hukum adat, dan lembaga adat yang mempertahankan keberlanjutan kehidupan Masyarakat Adat sebagai komunitas adat.

Bukan sekadar tanah dan uang saja

Protes masyarakat Dayak Modang Long Wai atas perampasan tanah (Foto oleh Benediktur Beng Lui melalui Kompas)

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim secara terang-terangan menyebut bahwa keberagaman Indonesia bukanlah kendala, melainkan anugerah. Akan tetapi, nyatanya posisi masyarakat adat di tengah-tengah kehidupan berbangsa dan bernegara mengalami banyak kesulitan. Salah satu yang kerap menimpa mereka adalah adanya sengketa tanah adat yang direbut paksa dari tangan masyarakat adat. Masyarakat adat yang katanya ‘anugerah’ justru nampak dianak tirikan, bukan?

Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 5 tahun 1999 menyebutkan, tanah adat adalah tanah yang hak ulayat yang dari hukum adat tertentu. Meskipun dalam peraturan sudah jelas tertulis bahwa sumber daya tersebut sepenuhnya dikuasai oleh masyarakat adat, tetapi pada praktiknya, banyak di antara mereka yang digusur dari bumi warisan leluhur sendiri. CNN Indonesia menyebut bahwa polemik tanah adat kebanyakan terjadi karena belum adanya batas yang jelas antara hutan adat dengan tanah milik negara, di mana pemerintah cenderung memetakan hutan tanpa melibatkan masyarakat.

Bukan Sekadar Tanah dan Uang

Eksistensi masyarakat adat selalu dihadapkan pada pilihan antara tanah dan uang. Hamparan tanah yang diperjuangkan oleh masyarakat dialihkan menjadi perkebunan sawit, belum lagi kasus-kasus lain yang berpotensi tidak terekspos. Salah satu konflik pada 2020 misalnya, sejumlah masyarakat adat di Besipae, Nusa Tenggara Timur (NTT) harus hengkang dari tempat tinggal mereka akibat sengketa hutan adat Pubabu. Alhasil, mereka lambat laun digusur dan harus menetap di alam terbuka.

Kenyataan di atas bertolak belakang dengan upaya Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 18B ayat 2 dalam menjaga dan memajukan hak-hak masyarakat adat. Pasal tersebut mengatakan, “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.” 

Masyarakat adat Besipae yang harus menetap di alam terbuka karena sengketa lahan (Foto oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara melalui BBC)

Kebijakan ‘Macan Kertas’

Tidak hanya itu, kondisi memprihatinkan yang dialami masyarakat adat juga tidak sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Arah kebijakan memuat anjuran untuk melakukan revitalisasi dan aktualisasi budaya. Hal ini berarti, sudah sewajarnya masyarakat adat memiliki wilayah adat mereka sendiri dan memiliki tradisi yang dirawat keberlanjutannya secara turun-temurun. Sampai di sini, terlihat pada kekuatan produk hukum masih sangat lemah dan hanya menjadi macan kertas.

Bukan tanpa usaha, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) senantiasa mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat (RUU PHMA). Diinisiasi sejak 2009 lalu, sudah lebih dari sepuluh dekade lamanya AMAN bersama kelompok masyarakat sipil meminta agar terobosan tersebut segera disahkan. Walakin, usaha itu tidak kunjung mendapat jawaban akan diterbitkannya RUU PHMA.

Bukan sekadar tanah dan uang saja

Seruan pengesahan RUU Masyarakat Adat (Foto oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara)

Masih ada Api Perjuangan

Hingga saat ini, masyarakat adat terus berusaha mendapat hak-hak dan perlindungan dari negara, yang merupakan amanat konstitusi. Melihat banyaknya konflik terkait tanah dan hutan yang menimpa mereka, terutama dengan pelaku bisnis, membuktikan bahwa kecakapan hukum sangat diperlukan. Bilamana tidak, sudah pasti masyarakat adat yang akan dikalahkan dalam permasalahan terkait penguasaan tersebut.

Kecakapan hukum dalam melindungi masyarakat adat tidak hanya terucap pada janji saja, tetapi perlu dikukuhkan dalam wujud perundang-undangan dan peraturan lain yang mengikat. Dengan demikian, kepastian dan posisi masyarakat adat menjadi lebih dinamis sebab mereka merupakan aset budaya bangsa seyogyanya harus dipertimbangkan keberadaannya dalam setiap pengambilan keputusan. (*)

 

Ditulis Oleh:
Yanwa Evia Java
Mahasiswa S-1 Departemen Perencanaan Wilayah dan Kota
Angkatan 2019
Reporter ITS Online

Berita Terkait