ITS News

Kamis, 21 November 2024
10 Desember 2022, 22:12

Waspada Lima Dampak Buruk Judi Daring

Oleh : itsojt | | Source : ITS Online

Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Wiwit Widiyanto menjelaskan bahaya dari judi daring dalam seminar oleh BEM ITS, Sabtu (3/12)

Kampus ITS, ITS News – Aktivitas judi daring membawa dampak buruk yang membahayakan pelakunya. Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Wiwit Widiyanto menyebutkan bahwa setidaknya ada lima dampak buruk dari judi daring.

Wiwit menjabarkan, lima dampak berbahaya ini di antaranya adalah kecanduan, gangguan kesehatan mental, penurunan taraf ekonomi, peningkatan kriminalitas, hingga pencurian data. Menurutnya, seorang pelaku judi yang terpancing kemenangan akan terus mengejar keuntungan lebih besar. Setelahnya, pelaku akan ketergantungan dan sulit lepas dari lingkaran judi. “Hal ini turut berdampak buruk pada kesehatan mental orang tersebut,” tutur pria kelahiran Ponorogo ini.

Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Wiwit Widiyanto menjelaskan bahaya dari judi daring dalam seminar oleh BEM ITS, Sabtu (3/12)

Lebih lanjut, seorang pejudi yang telah kecanduan akan selalu dihantui kekalahan. Menurut Wiwit, mereka akan terus membakar uang hingga menguras harta. Setelahnya, pejudi dapat melakukan berbagai cara agar dapat kembali berjudi. “Ada yang mencari pinjaman uang hingga tindakan kriminal seperti mencuri,” tuturnya prihatin. 

Tidak berhenti di sana, pejudi daring juga dapat menjadi korban pencurian data. Wiwit menjelaskan, data diri yang diserahkan saat mendaftar judi daring berisiko dijual dan disebarluaskan. “Hal ini jelas ilegal dan menjerumuskan ke masalah lain,” pungkasnya dalam seminar Bahaya Judi Online oleh BEM ITS, Sabtu (3/12). (*)

Wiwit menegaskan, masyarakat perlu menjauhi judi daring. Menurutnya, judi daring memiliki prinsip yang selaras dengan judi konvensional dan hanya berbeda bentuk. “Masyarakat yang menjadi pelaku judi dapat terjerat UU ITE pasal 45 ayat 2,” pungkasnya (*)

 

Reporter: Ahmad Farhan Alghifari
Redaktur: Muhammad Faris Mahardika

Berita Terkait