ITS News

Jumat, 27 September 2024
22 Oktober 2023, 13:10

ITS Bantu UMKM Dukuh Menanggal Raih Sertifikasi Halal

Oleh : itsojt | | Source : ITS Online

Tim KKN pendampingan penerbitan sertifikat halal ketika berkunjung saat pertemuan kader PKK kelurahan Dukuh Menanggal

Kampus ITS, ITS News — Pusat Kajian Halal (PKH) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) terus berupaya menyukseskan program Satu Juta Sertifikasi Halal. Kali ini, tim Kuliah Kerja Nyata Pengabdian Masyarakat (KKN Abmas) dampingi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Dukuh Menanggal dapatkan  sertifikasi halal melalui program sertifikasi halal self-declare.

Dosen pembimbing KKN, Daril Ridho Zuchrillah mengatakan bahwa urgensi pendampingan sertifikasi halal ini berangkat dari perubahan Undang-undang (UU) nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) menjadi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perubahan ini mewajibkan UMKM untuk mengantongi sertifikat halal untuk produknya. “Jadi yang awalnya sukarela, sekarang menjadi wajib,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, tim KKN ini digawangi oleh 15 mahasiswa. Masing-masing mahasiswa ditargetkan untuk mendampingi dua UMKM di Kecamatan Gayungan, khususnya UMKM di Dukuh Menanggal. Dari target tersebut, tim KKN berhasil mendampingi 30 UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal. 

Lebih lanjut, Daril menjelaskan, UMKM yang dapat mengikuti program sertifikasi halal self-declare adalah UMKM yang menggunakan bahan berisiko rendah dan pengolahan yang sederhana. Bahan berisiko rendah yang dimaksud adalah bahan bukan berasal dari hewan sembelih. “Dengan demikian, UMKM yang kami dampingi adalah UMKM dengan produk bukan olahan hewan sembelih,” paparnya.

Tim KKN Sertifikasi Halal ITS saat mendampingi UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal

Sebagai informasi, olahan berbahan dasar hewan sembelih dan olahan jamu harus melalui sertifikasi reguler. Daril menyebut hal ini sempat menimbulkan perbedaan persepsi antara tim KKM dan pihak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). “Salah satu produk mitra kami adalah wedang. Pihak BPJPH menilai produk ini termasuk kategori jamu, sedangkan kami menganggap itu adalah minuman olahan,” terangnya.

Terakhir, Daril menjelaskan bahwa proses sertifikasi halal self-declare biasanya memakan waktu 14 hari kerja. Namun, karena permintaan sedang ramai, penerbitan sertifikat ini menjadi lebih lama dari biasanya hingga memakan waktu 30 hari kerja. “Ini bukan masalah besar. Kita hanya perlu menunggu sertifikat halalnya turun,” pungkasnya.  (*)

 

Reporter: ION14 / Aulia Zikra
Redaktur: Nurul Lathifah

Berita Terkait