ITS News

Senin, 30 Desember 2024
30 April 2024, 13:04

Implementasi K3 di Indonesia, Jaminan Kesejahteraan atau Sekadar Regulasi?

Oleh : itsrea | | Source : ITS Online

Pekerja di bidang konstruksi (sumber: Detik.com)

Kampus ITS, Opini – Seiring bergeraknya Indonesia menuju negara maju, pemerintah Indonesia telah mengupayakan beragam cara untuk meningkatkan kesadaran pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja  (K3). Sayangnya, penerapan K3 kerap kali luput dalam pemahaman masyarakat.

Indonesia sebagai negara dengan penduduk terbanyak keempat di dunia, memiliki peningkatan jumlah pekerja aktif tiap tahunnya. Lonjakan jumlah pekerja ini berlangsung selama empat tahun sejak 2020. Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, di 2023 terdapat 139,85 juta orang yang aktif bekerja dari total 147,71 juta angkatan kerja. 

Namun ironisnya, peningkatan jumlah pekerja juga diiringi dengan tingginya angka kecelakaan kerja. Pada penghujung 2023, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mencatat ada sekitar 370,747 orang yang mengalami kecelakaan kerja. Kondisi ini menunjukkan bahwa hak-hak pekerja terhadap K3 belum sepenuhnya terpenuhi. 

Jika dipahami secara fundamental, K3 merupakan kebijakan yang bertujuan untuk melindungi karyawan dari risiko dan bahaya yang timbul selama bekerja. Hal tersebut mencakup berbagai langkah preventif, seperti penggunaan peralatan pelindung diri, pelatihan keselamatan, dan pengawasan saat bekerja.

Di sisi lain, International Labour Organization (ILO) mengungkapkan bahwa tingkat kecelakaan kerja di negara berkembang empat kali lebih tinggi dibanding negara maju. Apabila ditarik benang merah, tingkat kecelakaan kerja yang terjadi dalam suatu negara dapat mencerminkan kondisi kesejahteraan negara tersebut. Di mana semakin tinggi jumlah kecelakaan kerja yang terjadi, maka semakin rendah kesejahteraan negara tersebut.

Grafik hubungan antara kesejahteraan dengan kecelakaan kerja (sumber: weforum.org)

Hal ini tentu tidak terlepas dari kerugian yang harus ditanggung selepas terjadinya kecelakaan kerja. Bahkan menurut ILO, kerugian yang timbul dari kecelakaan kerja menyentuh 4% dari Produk Domestik Bruto (PDB) dunia. Dalam teori yang seringkali digunakan untuk menghitung kerugian suatu kecelakaan kerja, yakni teori gunung es (iceberg theory) mengungkapkan bahwa kerugian yang ditimbulkan akibat kecelakaan kerja jauh lebih besar dari yang terlihat.

Di Indonesia sendiri, peraturan K3 telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja. Dalam pasal tersebut, sanksi pidana terberat hanya sebatas denda maksimal 100.000 dengan kurungan tiga bulan sehingga sanksi tersebut dianggap tidak sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan. Sebagai contoh, apabila kasus pelanggaran K3 berat yang menyebabkan hilangnya sebuah nyawa. 

Contoh lain, pada kasus ledakan pabrik peleburan nikel oleh PT. Indonesia Tsingshan Stainless Steel di bulan Desember tahun lalu. Ledakan yang mengakibatkan 21 orang kehilangan nyawa ini belum diputuskan sanksinya hingga sekarang. Jika berkaca pada kasus tersebut, maka penindakan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia masih jauh dari kata tegas dan adil.

Padahal pemerintah Indonesia sendiri telah menjamin hak pekerja untuk memperoleh perlindungan atas K3 melalui Undang-undang Pasal 86 Ayat 1 Nomor 13 Tahun 2003. Tetapi, dalam implementasinya, pemerintah masih belum berhasil mewujudkan hak tersebut akibat dari lemahnya sanksi yang diberlakukan. Berkaca dari hal tersebut, pemerintah Indonesia perlu mengadaptasi sistem manajemen K3 dari negara maju, khususnya Jepang. 

Ledakan smelter nikel PT. Indonesia Tsingshan Stainless Steel di kawasan industri Morowali (sumber: Jawa Pos)

Sebagai contoh nyata, kebijakan K3 di Jepang berhasil terimplementasi dengan baik. Kepedulian terhadap kecelakaan kerja menjadi penggerak utama pemerintah Jepang dalam menindak tegas pelanggaran K3. Dengan memberlakukan sanksi yang berat, pemerintah Jepang berusaha mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan mendorong pengusaha untuk menjaga lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi pekerja.

K3 di tempat kerja merupakan kepentingan pengusaha, pemerintah, maupun pekerja. Pengusaha bertanggung jawab untuk menjalankan K3 secara benar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengusaha juga harus menjamin keselamatan pekerja, seperti dengan memberikan alat pelindung diri, asuransi kesehatan, pelatihan K3 pada pekerja, hingga melakukan proses audit secara rutin.

Di sisi lain, pekerja memiliki kewajiban untuk menaati peraturan K3 yang berlaku. Pekerja perlu memahami resiko pekerjaannya dan mengikuti petunjuk keselamatan yang diberikan perusahaan. Penting bagi pekerja untuk memahami dan menerapkan K3 yang berlaku di tempat kerjanya.

Pemerintah yang memiliki peran penting dalam penerapan K3 seharusnya tidak hanya memberi solusi berupa langkah preventif saja. Namun, diperlukan upaya represif dengan hukum yang memadai sehingga diperlukan pembaruan sanksi terkait pelanggaran K3 untuk menimbulkan efek jera. 

Terlepas dari perbedaan kondisi yang ada di setiap negara, perbedaan pekerjaan yang harus ditanggung serta medan yang dihadapi para pekerja, keselamatan dan kesehatan pekerja adalah hak asasi manusia mendasar yang harus dipenuhi. Sejatinya, tidak pernah ada pekerjaan yang sebanding dengan nyawa manusia. (*)

 

Ditulis oleh:
Andra Eka Wijayanti
Departemen Statistika
Reporter ITS Online
Angkatan 2023

 

Berita Terkait