ITS News

Kamis, 21 November 2024
14 Mei 2024, 17:05

Sinergi ITS bersama KNEKS dalam Penguatan Zona KHAS

Oleh : itsrif | | Source : ITS Online
Foto Pihak Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) saat melakukan peninjauan di Kantin Pusat ITS

Pihak Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) saat melakukan peninjauan di Kantin Pusat ITS

Kampus ITS, ITS News — Guna mendukung penguatan ekonomi syariah, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) turut berpartisipasi dalam program Anugerah Adinata Syariah dalam kategori Zona Kuliner Halal, Aman dan Sehat (KHAS). Dalam rangka penilaian dan evaluasi, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) melakukan peninjauan pada Kantin Pusat ITS, Senin (6/5). 

Kepala Pusat Kajian Halal ITS, Prof Setiyo Gunawan ST PhD menyebutkan, penguatan Zona KHAS dalam Anugerah Adinata Syariah bertujuan untuk menyongsong percepatan program Wajib Halal Oktober (WHO) 2024. Produk makanan dan minuman yang dipasarkan di Indonesia wajib terstandarisasi halal sebelum 17 Oktober 2024. “Selain itu, program ini juga ditujukan untuk mendukung UMKM syariah dalam memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional,” beber lelaki yang akrab disapa Gunawan itu. 

Foto Penyerahan buku dari Pusat Kajian Halal ITS kepada KNEKS

Penyerahan buku dari Pusat Kajian Halal ITS kepada KNEKS

Sebelumnya pada Agustus 2023 lalu, Kantin Pusat ITS diresmikan oleh KNEKS sebagai satu dari sepuluh Zona KHAS yang dikembangkan di Indonesia. Dalam lingkup instansi pendidikan, ITS menjadi perguruan tinggi pertama yang meresmikan Zona KHAS dalam kampus. Hingga saat ini, terdapat 26 gerai di Kantin Pusat ITS yang menyediakan makanan dan minuman yang terjamin bersih serta halal untuk dikonsumsi.

Profesor Departemen Teknik Kimia itu turut menjelaskan, syarat utama untuk mendirikan Zona KHAS menurut KNEKS yakni memiliki minimal lima pelaku UMKM untuk kawasan instansi atau lembaga. Sedangkan di kawasan kuliner umum, minimal terdapat sepuluh pelaku UMKM yang berkomitmen menyediakan produk pangan halal.

Lebih lanjut, Zona KHAS harus memiliki izin usaha sebagai kawasan kuliner serta dikelola oleh manajemen yang telah mengikuti pelatihan Higiene Sanitasi Makanan. Pengelola harus mampu membedakan pangan yang bebas cemaran dan tidak bertentangan dengan agama. “Jadi tidak hanya pelaku usaha, pihak pengelola juga harus mendapatkan sertifikasi dari Dinas Kesehatan,” ujar Gunawan.

Foto Salah satu gerai di Kantin Pusat ITS yang menjual produk pangan halal

Salah satu gerai di Kantin Pusat ITS yang menjual produk pangan halal

Setelah memastikan setiap pihak memahami standarisasi produk halal, pihak pengelola juga harus memperhatikan lokasi bangunan dan sarana penunjang Zona KHAS. Kawasan harus berada jauh dari area yang dapat menyebabkan pencemaran seperti tempat penampungan sampah dan peternakan babi. “Sarana yang diperlukan seperti fasilitas ibadah harus berlokasi maksimal 500 meter dari kawasan kuliner,” jelas Gunawan.

Guru besar dalam bidang Food, Lipid and Biotechnology itu juga menuturkan bahwa pihak pengelola Zona KHAS ITS terus berupaya untuk meningkatkan kualitas dan memperluas jangkauan kawasan kuliner di lingkup kampus. Ke depannya, diharapkan kantin yang ada di tiap departemen dan unit di ITS dapat bertransformasi menjadi Zona KHAS. “Setelah itu, kami berharap untuk dapat membantu UMKM lain agar dapat mengembangkan Zona KHAS di daerahnya,” tutupnya mengakhiri. (*)

 

Reporter: A. Rifda Yuni Artika
Redaktur: Bima Surya Samudra

Berita Terkait