ITS News

Rabu, 13 November 2024
24 Agustus 2024, 11:08

Peraturan Safety Riding, Kepedulian atau Sekadar Formalitas

Oleh : itsric | | Source : -
Suasana jalanan di depan Tower 1 ITS yang seringkali dihiasi oleh pengendara yang tidak menerapkan aturan keselamatan berkendara

Suasana jalanan di depan Tower 1 ITS yang seringkali dihiasi oleh pengendara yang tidak menerapkan aturan keselamatan berkendara

Kampus ITS, Editorial — Peraturan safety riding  dapat diartikan sebagai respons Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) untuk menjaga keselamatan sivitas akademik setelah digemparkan dengan adanya insiden kecelakaan di lingkup ITS. Lantas bagaimana tindak tanduk dari peraturan tersebut kini? 

Peraturan dan imbauan terkait sepuluh peraturan safety riding di ITS sempat digalakkan di tiap departemen. Peraturan tersebut di antaranya terdiri dari peraturan rambu lalu lintas, perlengkapan yang wajib digunakan, kewajiban dan larangan ketika berkendara, hingga prinsip berbudaya di jalan. Pada pesan berantai tersebut, terdapat sanksi berupa tilang dari SKK ITS bagi para pelanggarnya, mulai dari tahap pertama yang berupa denda dan tahap kedua berupa skorsing satu semester. 

Mulanya peraturan yang ramai digalakkan pada awal semester tahun akademik 2023/2024 ini mendapatkan tanggapan yang baik dari mahasiswa, dosen, maupun tendik ITS. Kesadaran akan keamanan dalam berkendara meningkat, berbagai poin yang tercantum pada peraturan tercermin pada para pengendara. Namun, lambat laun kesadaran tersebut mulai  luntur dan pelanggaran akan peraturan keselamatan berkendara kembali ditemui berlalu-lalang di jalanan Kampus Pahlawan  ini.

Menarik benang merah dari beberapa jawaban mahasiswa ITS sebagai responden, lunturnya kedisiplinan dalam menjalankan aturan ini timbul karena beberapa alasan. Pertama, para mahasiswa merasa bahwa sosialisasi yang dilakukan oleh pihak kampus masih kurang tegas. Alasan kedua adalah ketiadaan sanksi yang dijatuhkan kepada para pelanggar. Hal inilah yang membuat mahasiswa menganggap peraturan safety riding  sebagai angin lalu dan melihatnya  dengan sebelah mata.

Pesan singkat yang berisi peraturan dan sanksi terkait safety riding yang disebarkan lewat grup-grup media sosial Whatsapp

Pesan singkat yang berisi peraturan dan sanksi terkait safety riding yang disebarkan lewat grup-grup media sosial Whatsap

Dari sisi SKK ITS, beberapa di antaranya juga merasakan adanya ketidakpastian dan ketidaktegasan dari pemberlakuan sanksi bagi para pelanggar peraturan. Kondisi ini semakin diamplifikasi dengan minimnya pengarahan dari pembuat peraturan terhadap pelaksana. Sebab, tanpa arahan yang baik dari atasan, mereka akan kesulitan untuk bertindak lebih tegas yang pada akhirnya berujung pada hukum yang tumpul pelaksanaannya. 

Menanggapi keadaan berkendara di ITS, keluh kesah yang serupa juga diakui oleh Kepala Biro Sarana dan Prasarana ITS Drs Hadi Siswanto. Ia mengungkapkan, belum ada undang-undang yang memayungi dan menjadi dasar dari pembuatan peraturan sejak awal penetapan kebijakan safety riding. Alhasil, keamanan berkendara hanya terbatas pada imbauan yang dilayangkan bagi para pengendara di lingkungan ITS.   

Kepedulian akan keselamatan seolah masih dianaktirikan  oleh  sivitas akademik ITS, baik di kursi-kursi kepemimpinan, pelaksana peraturan yang menjaga lingkungan ITS, maupun mahasiswa Sang Penyokong Indonesia Emas 2045. Hal ini menunjukkan seolah masyarakat ITS terputus dari sejarah yang ada dan tidak belajar dari pengalaman pahit yang sudah-sudah. 

Kondisi ini sangat memprihatinkan terutama mengingat sivitas akademik ITS yang menjadi korban kecelakaan sudah semakin banyak. Langkah-langkah solutif yang identik dengan ITS sedang dinanti guna menjawab kecemasan akan keselamatan berkendara. Hal tersebut bukanlah hal yang sukar rasanya bagi ITS yang selalu bergelimang prestasi atas kebijakan-kebijakan yang membuatnya dikenal di tingkat nasional maupun internasional.

Meski tidak mudah, tetapi menumbuhkan kebiasaan untuk menghadirkan berkendara yang selamat tidaklah mustahil. Masyarakat dan mahasiswa ITS harus melakukan reformasi mental terhadap kesadaran akan keselamatan ketika berkendara. Sedangkan para pemangku kebijakan perlu menerbitkan peraturan yang relevan sehingga memberikan payung kewenangan bagi para pelaksana peraturan untuk menegur ataupun mengambil tindakan bagi para pelanggar yang tertangkap mata. 

Perasaan saling menghargai sangat diperlukan untuk memastikan semua komponen peraturan dapat bersinergi dalam menjaga satu sama lain. Memastikan tiap masa depan mahasiswa tidak ternodai oleh kelalaian akibat ketidakpatuhan ketika berkendara. Pemahaman bahwa tidak ada sesuatu yang lebih mahal dari nyawa perlu ditanamkan dan dipastikan untuk terus terjaga keberadaannya. Hal ini semata supaya Ibu yang Luhur ITS tak perlu lagi menangis karena kehilangan anak kesayangannya. (*)

Ditulis oleh:
Tim Redaksi ITS Online

Berita Terkait