ITS News

Senin, 30 September 2024
30 September 2024, 18:09

KKN Abmas ITS Dampingi UMKM Peroleh Sertifikasi Halal

Oleh : itsdhii | | Source : ITS Online
foto bersama tim kkn abmas dan pemilik UMKM

Ketua tim KKN Abmas Daril Ridho Zuchrillah ST MT (depan kanan) bersama anggota tim KKN Abmas dan para pelaku UMKM

Kampus ITS, ITS News — Mengantongi sertifikasi halal kini menjadi suatu kewajiban bagi suatu usaha, tak terkecuali Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menaruh perhatian akan hal ini, tim Kuliah Kerja Nyata dan Pengabdian Masyarakat (KKN Abmas) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) berikan pendampingan sertifikasi halal bagi para pegiat UMKM.

Ketua tim KKN Abmas ITS Daril Ridho Zuchrillah ST MT menyampaikan, salah satu hal yang mendorong agenda pendampingan ini adalah perubahan Peraturan Pemerintah terkait sertifikasi halal. Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), pemerintah mengubah aturan sertifikasi halal yang semula bersifat sukarela kini menjadi wajib. “Di sisi lain pemerintah juga membuka jalur-jalur percepatan sertifikasi halal,” ungkapnya.

Agenda pendampingan dibuka dengan kegiatan sosialisasi kepada para pelaku UMKM. Pada sesi tersebut, tim KKN Abmas ITS menyampaikan berbagai hal yang berkaitan dengan pengurusan sertifikasi halal. Mulai dari lembaga yang memberikan sertifikasi, dokumen-dokumen yang perlu disiapkan, hingga langkah-langkah dalam mengurus sertifikasi tersebut.

foto saat menyampaikan sambutan

Ketua tim KKN Abmas Daril Ridho Zuchrillah ST MT menyampaikan sambutannya dalam kegiatan sosialisasi mengenai sertifikasi halal

Lebih lanjut, tim yang beranggotakan 15 orang mahasiswa Departemen Teknik Kimia Industri ini sendiri menyasar para pelaku UMKM di daerah Kelurahan Jagir, Surabaya. Melalui kerja sama yang baik dengan pihak Kelurahan Jagir, agenda ini berhasil menjaring dan mendampingi 23 UMKM dalam mengurus sertifikasi halal. “Dari 23 UMKM ini, enam diantaranya menempuh skema reguler dan 17 lainnya dapat menempuh skema self declare,” terang Daril.

Daril menerangkan, sertifikasi halal dengan skema reguler diperuntukan bagi usaha yang harus melewati tahap pengujian kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH). Salah satu contoh usaha dalam skema ini adalah yang menggunakan daging potong dari penjual yang belum memperoleh sertifikasi halal.

Berbeda dengan skema reguler, sertifikasi halal skema self declare dapat dilakukan berdasarkan pernyataan pelaku usaha. Akan tetapi, cara ini hanya dapat diperoleh oleh pelaku UMKM dengan produk berupa barang. Daril menambahkan, contoh usaha yang dapat menempuhnya adalah usaha gorengan, es, bubur, dan usaha-usaha kecil lainnya yang tidak menggunakan daging potong.

Terakhir, dosen Departemen Teknik Kimia Industri ini melihat bahwa agenda pendampingan ini tidak hanya bermanfaat bagi para pengusaha, tetapi juga bagi para mahasiswa yang terlibat. Salah satunya, para mahasiswa dapat meningkatkan kemampuan problem solving-nya. “Mahasiswa juga belajar cara berkomunikasi dengan berbagai pihak eksternal dengan latar belakang beragam, mulai dari pihak kelurahan hingga para pelaku usaha,” tutur Daril. (*)

 

Reporter: Muhammad Fadhil Alfaruqi
Redaktur: Frecia Elrivia Mardianto

Berita Terkait