ITS News

Minggu, 11 Mei 2025
12 Maret 2025, 09:03

Dorong Penguatan Ekonomi Nasional, ITS Usulkan SNI Wajib Perhiasan Emas

Oleh : itsdan | | Source : ITS Online
Kepala PSPI-KP ITS Dr Ir Arman Hakim Nasution MEng saat memaparkan linimasa usulan pemberlakuan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI)

Kepala PSPI-KP ITS Dr Ir Arman Hakim Nasution MEng saat memaparkan linimasa usulan pemberlakuan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI)

Kampus ITS, ITS News — Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) mendorong penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk perhiasan emas guna melindungi konsumen dan memperkuat industri emas nasional. Usulan ini juga diharapkan mendukung ekosistem bullion bank di Indonesia, sejalan dengan potensi besar negara sebagai produsen emas terbesar ke-7 di dunia.

Melalui sosialisasi daring, Pusat Studi Pengembangan Industri dan Kebijakan Publik (PSPI-KP) ITS turut membagikan hasil diskusi dengan Universitas Islam Indonesia (UII)  pada Januari lalu. Selain itu, sosialisasi ini juga mewadahi pemaparan hasil kajian dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bullion Bank BSI, Pegadaian G24, serta para pelaku bisnis emas.

Kepala PSPI-KP ITS Dr Ir Arman Hakim Nasution MEng dan tim menegaskan bahwa kebijakan SNI wajib perhiasan emas ini perlu segera diberlakukan. Usulan ini menargetkan emas batangan untuk distandarisasi pada 2025, sementara perhiasan emas diharapkan mulai diwajibkan pada 2027 dan paling lambat 2028. “Semakin cepat diterapkan, kerugian konsumen bisa diminimalisir,” jelas Arman.

Selama ini, baik emas batangan maupun perhiasan emas di Indonesia tidak diwajibkan memiliki standar resmi. Penetapan standar (hallmarking) masih bersifat sukarela sehingga berisiko menyebabkan kadar emas yang tidak sesuai klaim dan merugikan konsumen, baik secara materiel maupun imateriel.

Salah satu peserta sosialisasi usulan kebijakan publik Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib perhiasan emas yang dilaksanakan secara daring

Salah satu peserta sosialisasi usulan kebijakan publik Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib perhiasan emas yang dilaksanakan secara daring

Tak hanya berdampak pada individu, produk emas tanpa standar yang jelas dalam pasar Indonesia turut berdampak pada ekosistem industri emas nasional. Fungsi bullion bank menjadi kurang optimal. Bahkan menurut studi Pusat Kajian Kebijakan Publik Bisnis dan Industri (PKKPBI) ITS pada 2019, kerugian konsumen akibat emas tidak berstandar diperkirakan mencapai Rp 300 miliar per tahun.

Lebih lanjut, dosen Departemen Manajemen Bisnis ITS tersebut menjelaskan bahwa penerapan SNI wajib perhiasan emas akan diberlakukan serentak di seluruh Indonesia. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya membutuhkan uji coba di daerah terpilih dengan mempertimbangkan persebaran industri, sentra dagang, serta aspek sosial ekonomi konsumen. “Uji coba ini juga dapat melibatkan BUMN dan pihak swasta yang berminat,” tambah Arman.

Peneliti SNI Dr Lukmandono ST MT saat menyampaikan beberapa pertimbangan dalam implementasi SNI wajib pada produk emas

Peneliti Standar Nasional Indonesia (SNI) Dr Lukmandono ST MT saat menyampaikan beberapa pertimbangan dalam implementasi SNI wajib pada produk emas

Menanggapi usulan ini, Peneliti SNI Dr. Lukmandono, ST., MT., menggarisbawahi empat aspek penting dalam penerapan SNI wajib emas yaitu standar kadar emas, proses produksi, keamanan dan pelacakan produk, serta pengujian mutu dan ketahanan. “Keempat aspek tersebut penting untuk dipertimbangkan dalam implementasi SNI wajib produk emas,” ungkapnya.

Selain itu, dosen Institut Teknologi Adhi Tama Surabaya itu juga berujar perlu adanya perhatian khusus terhadap praktik standardisasi SNI di lapangan. Menurut survei yang dilakukan Kementerian Perindustrian pada 2024, sebanyak 60 persen usaha kecil dan menengah (UKM) masih belum sepenuhnya memahami manfaat SNI. “Secara khusus, belum banyak UKM perhiasan emas di Indonesia yang menerapkan SNI,” tuturnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, ITS berharap usulan SNI wajib perhiasan emas dapat segera terealisasi sesuai jadwal. Selain melindungi konsumen, kebijakan ini juga diharapkan mampu mengurangi potensi kerugian konsumen dan terlebih memperkuat industri emas nasional. (*)

 

Reporter: Syahidan Nur Habibie Ash-Shidieq
Redaktur: Fathia Rahmanisa

Berita Terkait