ITS News

Selasa, 03 September 2024
27 Mei 2009, 20:05

Fatwa Haram Facebook

Oleh : Dadang ITS | | Source : -

Facebook haram??? Sejujurnya saya cukup terkejut ketika mengetahuinya lewat harian Surya, Sabtu (23/5). Betapa tidak, saya sendiri termasuk pengguna aktif friendster dan facebook. Saya yakin pengguna kedua jejaring sosial tersebut sama terkejutnya ketika mendengar kabar ini.

Namun, kita tak perlu menghakimi bahwa keputusan FMP3 terburu-buru atau mungkin terlalu kolot untuk zaman semodern sekarang. Sebagai perwakilan dari pesantren, tentunya FMP3 punya alasan tersendiri hingga mengeluarkan keputusan tersebut. Dalam mengeluarkan keputusannya, FMP3 tak lupa mencantumkan kata ”berlebihan” yang seharusnya kita garisbawahi. Berlebihan yang dimaksud adalah penggunaan yang menjurus pada perbuatan mesum dan yang tak bermanfaat.

Tentunya fatwa haram yang dikeluarkan FMP3 ini menuai kontroversi. Kalangan pengguna facebook mungkin menganggap fatwa ini sebagai bentuk kekhawatiran pesantren yang terlalu besar. Apalagi jika MUI sampai mensahkan bahwa facebook haram. Bukannya tidak mungkin facebook akan diputus di Indonesia. Bahkan, tak menutup kemungkinan friendster, 3G, serta sms juga akan diawasi penggunaannya.

Fatwa ini membuat saya merenung sejenak. Apa benar fatwa haram facebook ini wujud kekhawatiran kalangan pesantren yang terlalu besar? Atau mungkin justru dari peraturan ini yang nantinya membawa secercah perubahan moral yang dibutuhkan Indonesia? Untuk menjwab kedua pertanyaan tersebut, ada baiknya kita berkaca dari kasus yang terjadi.

Di Amerika Serikat misalnya, ada pembunuhan yang dilakukan oleh seorang pria terhadap teman wanita dunia maya-nya. Pembunuhan tersebut dilakukan setelah keduanya melakukan temu darat.

Dari kasus tersebut dapat disimpulkan bahwa pengenalan karakter dan penjajakan dalam hubungan maupun komunikasi antar lawan jenis, baik lewat internet maupun sms dapat memberi dampak negatif. Tak jarang bentuk komunikasi terebut disertai gambar dan kata-kata yang menimbulkan syahwat atau fitnah. Bahkan, ada yang mengarah pada perilaku mesum. Jadi haram atau tidaknya facebook ditentukan oleh bagaimana cara menggunakannya. Tak sepatutnya kita menyalahkan sepenuhnya kacamata pesantren yang menganggap facebook haram. Namun, sebaiknya kita lebih bercermin pada diri sendiri tentang seberapa jauh kita memanfaatkan facebook. Apa kita memanfaatkannya dalam hal positif atau negatif?
Wallahualllam bis showab

Nur Rahmah Fithriyah
Mahasiswi Teknik Lingkungan 2007

Berita Terkait

ITS Media Center > Opini > Fatwa Haram Facebook