ITS News

Senin, 30 September 2024
23 Oktober 2005, 16:10

PTN Diupayakan Kelola Keuangan Sendiri

Oleh : Dadang ITS | | Source : -

Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) se-Indonesia akhirnya mengajukan usulan resmi pada pemerintah soal pembiayaan masing-masing PTN. Mereka meminta supaya PTN diberi kewenangan untuk mengelola sumber pendapatannya.

Ini adalah salah satu poin penting yang dirumuskan Majelis Rektor PTN seluruh Indonesia di gedung rektorat Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), kemarin. Keputusan ini didasarkan pada keluhan sebagian besar PTN yang kebingungan membiayai rencana kerja yang sudah kadung ditetapkan. Apalagi pemerintah terlambat dalam mencairkan dana untuk PTN.

Untuk diketahui, kucuran dana dari pemerintah buat PTN baru dicairkan tiap pertengahan tahun (antara Juli-Agustus). Padahal, PTN sudah harus membiayai program yang mereka anggarkan di awal tahun anggaran, yaitu mulai medio Januari. Gampangnya, PTN kebingungan ketika harus membiayai program awal tahun. Padahal, uang dari pusat baru turun tengah tahun.

Ini sangat kontradiktif dengan regulasi pemerintah yang mewajibkan PTN menyetor pendapatannya dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke kas negara. Mekanisme semacam inilah yang dipertanyakan forum rektor.

Dalam pertemuan yang dihadiri sekitar 82 pimpinan PTN se Indonesia ini, ada dua alternatif solusi yang diajukan pada pemerintah pusat. Yang pertama, pendapatan PTN berbentuk PNBP ini tidak perlu disetorkan, tapi pemanfaatannya harus dipertanggungjawabkan. "Dengan cara ini, maka perguruan tinggi tidak perlu menyetorkan hasil PNBP-nya ke kas negara," ujar rektor ITS Muhammad Nuh mewakili pimpinan PTN yang hadir, di sela-sela acara.

Sebenarnya, lanjut Nuh, pemerintah sudah memberikan kewenangan pengelolaan keuangan kepada PTN. Tapi, kebijakan ini hanya berlaku bagi PTN yang berstatus Badan Hukum Milik Negara (BHMN). "Sudah saatnya kebijakan ini juga diberikan pada PTN non-BHMN, asal akuntabilitasnya terjamin," paparnya.

Alternatif kedua, pemasukan PTN tetap disetorkan ke kas negara, tetapi proses pemanfaatan dan penggunaan sepenuhnya menjadi kewenangan dari perguruan tinggi yang bersangkutan. Maksudnya, jika sewaktu-waktu PTN butuh dana untuk pembiayaan program, maka tidak perlu menunggu tengah tahun.

"Jika dua solusi ini mentok, kita minta pada pemerintah mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Keuangan untuk mengatasi masalah ini," kata Nuh. (ris)

Berita Terkait