ITS News

Jumat, 04 Oktober 2024
16 November 2010, 10:11

Senat ITS "Sewa" Dua Pakar Hukum

Oleh : Dadang ITS | | Source : -

Bahkan, Senat ITS telah berkonsultasi dengan dua pakar hukum, yakni dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Prof. Dr. Philipus M Hadjon, S.H., dan pengacara kondang Trimoelja D Soerjadi untuk mengantisipasi penolakan dari Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas). Berdasarkan aturan baru, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 24/2010 dan disahkan pada 4 Oktober 2010, pemilihan rektor harus diselenggarakan dalam rapat senat yang diselenggarakan bersama Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas). Dalam rapat ini, Mendiknas memiliki hak suara sebesar 35 persen, sedangkan senat 65 persen.

“Ini (Permendiknas) intervensi menteri. Perguruan tinggi tidak lagi otonom. Terkait suara 35– 65 itu angka dari mana? Pemilihan di Senat ITS bukan seperti di Majelis Wali Amanah (MWA),” papar Ketua Panitia Pemilihan Calon Rektor (PPCR) ITS Sritomo Wignjosoebroto. 


Lulusan Teknik Mesin ITS 1975 ini bersikeras pemilihan rektor ITS menggunakan acuan hukum yang lama, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 67/2008 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dosen sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi dan Pimpinan Fakultas. Alasannya, pemilihan rektor ITS sudah berlangsung sejak lama. “Permendiknas (No 42/2010) memaksa kami mengubah semua yang sudah kami lakukan. Kami keberatan karena kami sudah berjalan cukup jauh. Ibarat bermain sepak bola, di tengah pertandingan peraturan diubah,” tandasnya. 



Pria yang akrab dipanggil Momok ini, tidak ambil pusing dengan kemungkinan adanya penolakan dari Mendiknas atas proses yang dilakukan ITS. Dia ngotot menggunakan aturan lama, kendati sudah ada aturan baru. Momok tetap optimistis Mendiknas akan dengan lapang dada menerima proses ini. Senat saat ini telah melaporkan proses pemilihan rektor ITS tersebut ke Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemdiknas. Dari laporan ini, Ditjen Dikti tidak menolak dengan proses pemilihan di ITS. ”Ditjen Dikti memahami yang sudah dilakukan ITS,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Senat ITS I Gusti Putu Raka menambahkan, berita acara pemilihan rektor ITS dikirim ke Ditjen Dikti Kemendiknas pada Jumat 12 November lalu. Berita acara ini berisi riwayat pendidikan ketiga calon rektor, yakni Priyo Suprobo, Daniel M Rosyid, dan Triyogi Yuwono. Visi, misi, dan program ketiga calon ini juga dimasukkan dalam berita acara. “Sekarang silakan menteri (Mendiknas) untuk mempelajari,” tuturnya.

Raka kembali menegaskan, Senat ITS menggabungkan dua aturan dalam pemilihan rektor ITS, yakni Permendiknas No 24/2010 dan Permendiknas No 67/2008. Sesuai Permendiknas No 24/2010, Senat ITS siap untuk menggelar rapat senat bersama dengan Mendiknas untuk menentukan rektor terpilih. “Kami tidak lagi memilih karena sudah memilih. Tinggal menteri (Mendiknas) yang menentukan pilihan,” tandasnya. (lukman hakim/sindo) (rfa)(//rhs)

Berita Terkait