ITS News

Rabu, 27 November 2024
04 Juni 2013, 19:06

UKT dan Tantangan Bersama

Oleh : Dadang ITS | | Source : -

Pemberlakuan UKT ini ditandai dengan perampingan biaya yang harus dibayarkan mahasiswa selama berkuliah. Di ITS, setidaknya terdapat lima biaya yang harus dibayarkan peserta didik, yakni SPP, Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), Iuran Orang Tua Mahasiswa (Ikoma), biaya Informasi dan Pengenalan ITS (IPITS) dan biaya yudisium yang dibayarkan sebelum prosesi wisuda. Dengan pemberlakuan UKT, praktis mahasiswa hanya perlu membayar sebesar biaya UKT di setiap semester.

Biaya yang dibayarkan mahasiswa setiap semester pun tidak sama. ITS sendiri mengusulkan delapan kategori berdasarkan kemampuan ekonomi orang tua mahasiswa. Kategori pertama ditujukan untuk mahasiswa yang masuk melalui program Bidik Misi. Pada kategori ini, mahasiswa tidak dibebankan biaya apapun selama kuliah alias gratis. Sedangkan pada kategori selanjutnya, mahasiswa dikenakan tarif UKT mulai dari Rp 500 ribu tiap semester hingga Rp 7,5 juta pada kategori delapan.

Penentuan besar tarif UKT akan dilakukan melalui proses verifikasi data keuangan orang tua mahasiswa. Proses ini akan dilakukan ketika masa pendaftaran ulang calon mahasiswa baru dan masih berlanjut dengan visitasi kediaman mahasiswa. Proses visitasi tersebut bertujuan untuk memastikan kevalidan data yang diisikan calon mahasiswa baru. Proses ini penting untuk memastikan tidak terjadinya kesulitan dalam pembayaran tarif UKT pada semester-semester selanjutnya.

Kebijakan mengenai UKT pada dasarnya merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 mengenai perguruan tinggi. Hal ini ditandai dengan penentuan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang dipengaruhi oleh indeks-indeks yang diamanahi UU tersebut.

Secara singkat, BKT diformulasikan sebagai besar biaya kuliah yang seharusnya dibayarkan oleh setiap mahasiswa (diperoleh dari rata-rata unit cost perguruan tinggi negeri) dikalikan dengan indeks K1 (indeks capaian standar nasional pendidikan Tinggi), K2 (indeks jenis program studi), dan K3 (indeks kemahalan wilayah).

BKT= rata-rata unit cost x K1 x K2 x K3

Berdasarkan hasil perhitungan variabel-variabel di atas, maka besar BKT ITS adalah Rp 8,9 juta. Untuk mendapatkan nominal tarif maksimal UKT, maka BKT akan dikurangi dengan besaran Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN).  ITS sendiri mendapatkan BOPTN sebesar Rp 60 miliar. Apabila dibagi dengan total jumlah mahasiswa, maka masing-masing mahasiswa ITS mendapatkan BOPTN sebesar Rp 1,8 juta per semester.

Tantangan UKT
Pemberlakuan UKT pada tahun ajaran 2013/2014 ini bukan tanpa masalah. Setidaknya terdapat banyak tantangan yang harus diselesaikan bersama oleh pihak-pihak terkait, mulai dari sivitas perguruan tinggi hingga pemerintah sebagai pemangku kebijakan. Masalah-masalah tersebut antara lain terkait pencairan BOPTN dan validitas data ekonomi mahasiswa.

Bila diperhatikan dengan seksama, pemberlakuan UKT sangatlah bergantung pada keberadaan BOPTN. Padahal, pencairan dana BOPTN seringkali terlambat hingga berimbas pada buruknya pengelolaan operasional perguruan tinggi. Apabila dibiarkan berlarut-larut, keterlambatan ini juga akan berpengaruh pada pelaksanaan UKT.

Dalam hal ini, mahasiswa bersama perguruan tinggi haruslah mampu mendorong pemerintah untuk melakukan transparansi serta menghindari prosedur administratif birokratis yang panjang dan berbelit-belit. Di sini pula, niat baik pemerintah dalam menyediakan pendidikan terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia dapat teruji.

Tantangan lainnya yang mesti dihadapi bersama adalah memastikan jumlah UKT yang dibayarkan mahasiswa sesuai dengan kemampuan ekonomi mereka masing-masing. Bercermin pada pelaksanaan program Bidik Misi, selalu ada peluang terjadinya pelaksanaan UKT yang tidak tepat sasaran.

Untuk itu, perlu ada kejelasan mengenai parameter-parameter yang digunakan dalam mengukur kemampuan ekonomi orang tua mahasiswa. Selain parameter, hal lain yang tidak kalah penting adalah peran mahasiswa dalam membantu kevalidan data yang diisikan calon mahasiswa baru.

Pihak birokrasi ITS, melalui Pembantu Rektor (PR) 1 telah mengumumkan akan meminta bantuan mahasiswa untuk melakukan visitasi ke kediaman masing-masing calon mahasiswa. Hal ini harus mendapat perhatian serius dari kedua belah pihak, mahasiswa dan birokrasi, karena menyangkut keadilan bagi calon peserta didik. Belum lagi jumlah calon mahasiswa yang tidak sedikit membuat proses ini tidak bisa dianggap main-main.

Akhirnya, keberhasilan UKT tidak bisa lepas dari peran masing-masing pihak terkait. Pemerintah bertugas merumuskan kebijakan, perguruan tinggi melakukan tugasnya sebagai pelaksana kebijakan dan mahasiswa mengawasi jalannya kebijakan. Kerja sama dan niat baik dari pihak-pihak tersebut merupakan kunci keberhasilan UKT.

Tim redaksi ITS Online

Berita Terkait