ITS News

Minggu, 29 September 2024
22 Oktober 2005, 15:10

Dua Jalan Keluar Untuk Dana Non Pajak

Oleh : Dadang ITS | | Source : -

Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) se-Indonesia melakukan pertemuan membahas penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kampus Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Sabtu ini (22/10). Mereka mengusulkan dua jalan keluar agar penggunaan dana PNPB tidak mengganggu program yang ada di kampus.

Dua jalan keluar yang diusulkan itu, pertama, PNBP tidak perlu disetorkan, tapi pemanfaatannya melalui pertanggungjawaban prinsip-prisnip akuntabilitas. “Ini seperti yang diberikan pada PTN yang saat ini sudah bersatus PTBHMN. Dengan cara ini, maka perguruan tinggi tidak perlu menyetorkan hasil PNBP-nya ke kas negara, tapi harus bisa dipertangungjawabkan,” ujar Rektor ITS, Prof Dr Ir Mohammad Nuh DEA.

Jalan keluar kedua, Nuh menambahkan, tetap disetorkan ke kas negara, tetapi proses pemanfaatannya dan penggunaannya sepenuhnya menjadi kewenangan dari perguruan tinggi yang bersangkutan. “Dalam waktu dekat jika dua jalan keluar itu tidak bisa segera diputuskan, kami mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB,-red) antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Keuangan,” katanya.

Secara prinsip, sesungguhnya para rektor sepakat dari ketentuan yang sudah ada saat ini, dimana PNBP harus disetorkan ke kas negara lebih dulu sebelum dimanfaatkan. Tapi mengingat di lapangan, praktek pencairan dana tersebut berbeda hingga berimbas pada berbagai program yang ada di perguruan tinggi. “Dalam aturannya memang setelah disetorkan dan akan digunakan memang bisa langsung dicairkan, tapi kenyataannya kalau uang sudah masuk ke kas negara untuk mengeluarkannya butuh waktu cukup lama,” terang Nuh

Mantan Direktur Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) ITS itu menjelaskan, jumlah PNBP di beberapa PTN berkisar antara 50-70 persen untuk menjalankan kegiatan di kampus. Dapat dibayangkan dengan anggaran sebesar itu, jika upaya mencairkan dana PNBP terhambat, maka roda organisasi juga akan terganggu. “Bagi ITS dimana persentase dana PNBP hanya 45 persen memang tidak terlalu bermasalah, tapi banyak perguruan tinggi lain yang merasakan persoalan pemanfaatan dan penggunaan PNBP itu menjadi masalah karena persentasenya memang cukup besar,” katanya.

Nuh juga mengungkapkan, sebenarnya persoalan yang dibahas para rektor PTN itu bukan pada perlu-tidaknya PNBP disetor, tapi lebih pada bagaimana prosedur yang ada saat ini tidak menghambat kerja organisasi perguruan tinggi. “Pada aturan yang ada saat ini jika tidak disetor ke kas negara berarti menyalahi prosedur dan itu berarti kampus terindikasi tindak korupsi secara prosedural. Nah kampus sebagai lembaga yang mengemban misi menjaga moral bangsa tidak ingin dicap seperti itu, karena itulah kami para rektor sangat berkepentingan membahas dan mencari jalan keluar terhadap persoalan ini,” katanya. (Humas/rin)

Berita Terkait