ITS News

Minggu, 29 September 2024
27 Maret 2006, 18:03

ITS Usulkan Penerimaan Berdasarkan Data Lapangan

Oleh : Dadang ITS | | Source : -

Atas dasar itulah, papar Ari Santoso, maka ada kemungkinan meski pelamar telah berusia 40 tahun dan pengalaman kerja sebagai honorer sudah lebih dari 10 tahun, tidak diterima. Hal ini terjadi karena pelamar tersebut memang tidak dibutuhkan dalam formasi. Sementara jika ada honorer lain yang usianya lebih muda, dan masa kerja sebagai honorer juga belum terlalu lama kemudian diterima, hal ini terjadi karena memang dibutuhkan dalam formasi tersebut.

“Dari data yang kami himpun, pada kasus penerimaan honorer saat ini sebagian besar adalah para honorer administrasi, yang hanya 10 persen dari jumlah 14 ribu penerimaan honorer tahun ini. Sisanya formasi tenaga teknis yang bisa jadi diisi oleh honorer yang usianya lebih muda dengan pengalaman sebagai honorer hanya beberapa tahun. Itu karena memang formasi yang dibutuhkan sebagaian besar adalah honorer teknisi bukan honorer administrasi,”katanya.

Dijelaskan Ari, dari pengalaman itulah maka ke depan jika memang Pemerintah ingin mengutamakan mengangkat honorer yang sudah lama bekerja dan usianya sudah memasuki batas akhir penerimaan CPNS, maka sebaiknya model penerimaan jangan menggunakan formasi kebutuhan, tapi lebih pada data di lapangan terhadap berapa jumlah usia tertua dan pengalaman mereka. Sehingga tidak akan ada lagi prasangka-prasangka terjadi kecurangan. ”ITS memang tidak berkait dengan hasil pengumuman CPNS, karena sejak awal tugas ITS adalah melakukan pengoreksian nilai dan menyerahkan hasil korekisan itu kepada panitia penerimaan CPNS,” katanya.

Tapi, kata Ari Santoso menambahkan, ITS perlu memberikan masukan agar proses koreksi dapat berjalan lancar dan tepat waktu. Karena itu salah satu usulan yang disampaikan ITS kepada Pemerintah adalah sebaiknya tahun depan tidak lagi menggunakan formasi kebutuhan jika alasan penerimaan lebih pada mempertimbangkan faktor usia dan lamanya seseorang mengabdi menjadi pegawai honorer. ”Karena kebutuhannya semacam itu, maka dalam formulir isian harus ada data-data tentang usia, pengalaman menjadi honorer untuk bisa diproses lebih lanjut,” katanya.

ITS, kata Ari Santoso menandaskan, tidak ada keinginan untuk campur tangan didalam tes CPNS, apalagi menentukan lulus-tidaknya seorang peserta. ”ITS hanya sebatas membantu melakukan koreksi soal kemudian merangking hasil dari koreksi itu, tidak lebih dan tidak kurang,” katanya.

Tetap Diproses

Sementara menangapi adanya tuduhan ITS tidak melakukan koreksi atau pemrosesan terhadap hasil kerja pelamar CPNS yang berusia di atas 35 tahun, Ari Santoso menjelaskan, tidak benar seperti itu. ”Semua data dan hasil tes yang kami terima diproses. Jika kemudian didalam pemrosesan data itu ada peserta yang berusia di atas 35 tahun dan sesuai dengan aturan BKN bahwa usia maksimal 35 tahun, maka dengan sendirinya data itu terpinggirkan dan tidak ikut di-rangking. Itu standar teknis, karena memang bahasa matematis pemrogramannya seperti itu, mereka yang usianya di atas 35 tahun otomatis tidak ikut dirangking, bukan tidak diproses. Semuanya pasti diproses. Yang tidak ikut diproses adalah mereka yang secara teknis melakukan kesalahan didalam pengisian. Itupun tetap diproses lebih awal secara manual,” katanya.

Kalaupun tidak, kata Ari menjelaskan, bagaimana mungkin pihaknya dapat mengungkapkan bahwa ada sekitar 200 peserta yang tidak bisa diproses hasil kerjanya karena secara teknis mereka melakukan kesalahan. ”Kalau memang ada tambahan keterangan dari panitia untuk tetap dimasukkan peringkat bagi peserta di atas usia 35 tahun dengan pengalaman di bidangnya dan disertai dengan surat refrensi dari instansi yang berbadan hukum, maka itu tetap dilakukan perangkingan,” katanya.

Tapi sayangnya, tambah Ari Santoso, tidak ada berkas yang menyertakan terhadap refrensi yang menyatakan tentang pengalaman itu. Sehingga meski sudah diproses, peserta tersebut tidak dapat diikutkan dalam perangkingan karena memang data pendukungnya tidak lengkap. ”Jadi tidak benar jika ITS tidak melakukan pemrosesan hanya karena peserta usianya di atas 35 tahun. Semua data yang masuk diproses, karena aturannya memang demikian,” katanya.(Humas/ftr)

Berita Terkait