ITS News

Sabtu, 28 September 2024
28 Februari 2007, 12:02

Wartawan Juga Perlu Pahami AMDAL

Oleh : Dadang ITS | | Source : -

Pusat KLH-LPPM ITS mengadakan workshop ini untuk memberikan penjelasan kepada wartawan mengenai masalah AMDAL. Acara ini dibuka dan ditutup oleh Prof Ir I Nyoman Sutantra MSc PhD, ketua LPPM ITS. Dalam sambutannya, I Nyoman Sutantra menjelaskan pentingnya workshop ini bagi wartawan.

Selain memberikan penjelasan kepada wartawan mengenai masalah AMDAL, diharapkan wartawan mampu memahami dan menyamakan persepsi, serta lebih kritis dalam masalah AMDAL.Wartawan sebagai pemberi dan penyeimbang informasi kepada masyarakat, juga diharapkan mampu menerangkan tentang AMDAL kepada masyarakat agar tidak terjadi salah pengertian.

Pemateri yang hadir sangat kompeten di bidang ini, yaitu Ir Hermien Roosita MM, dari Kementrian Lingkungan Hidup, Ir Dewi J Putriani MSc, wakil kepala Bapedal Propinsi Jawa Timur, dan Ir Togar Arifin Silaban MEng, kepala Badan Pengawas Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Surabaya. Masing-masing mewakili Pemerintah Pusat, Propinsi, dan Kabupaten/Kota. Workshop ini berlangsung dalam bentuk diskusi panel

Dalam materi yang diberikannya, Hermien banyak menerangkan tentang apa sebenarnya AMDAL dan perbedaannya dengan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL). “AMDAL bukan perijinan tapi kajian ilmiah mengenai dampak besar dan penting suatu kegiatan terhadap lingkungan” jelas Hermien. “AMDAL khas untuk suatu lokasi sedangkan RKL/RPL berlaku untuk umum dan untuk kegiatan sejenis” tambah perempuan berkerudung ini.

Masyarakat juga ikut berperan dalam penyusunan dokumen AMDAL. Bersama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), masyarakat yang terkena dampak kegiatan, berperan sebagai anggota Komisi Penilai AMDAL. Dalam sidang komisi, mereka dapat memberikan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap kegiatan tersebut. “Tuntutan masyarakat tidak dapat dipenuhi semuanya dalam sidang komisi, karena sidang komisi bukan public hearing,” terang Dewi.

Dalam materi ketiga sekaligus materi penutup, Togar menitikberatkan pada pemrakarsa kegiatan yang biasanya tidak memahami isi dokumen AMDAL. Sehingga pelaksanaan kegiatannya dapat menimbulkan masalah lingkungan. Apabila permasalahan tersebut diminta pertanggungjawabannya oleh masyarakat, pemrakarsa akan kebingungan.

Dalam sesi tanya jawab, salah satu peserta menanyakan adanya kelanjutan dari workshop ini. Ketiga pemateri sepakat, workshop ini akan ada tindak lanjutnya dengan mengajak para wartawan ikut dalam sidang komisi penilai AMDAL dan pengamatan langsung di lapangan.(key/ rif)

Berita Terkait