ITS News

Rabu, 02 Oktober 2024
06 Januari 2021, 21:01

Mengupas Seluk Beluk Hak Kekayaan Intelektual

Oleh : itsmad | | Source : www.its.ac.id

Ketua Tim Pakar Pengembangan HKI, Prof Dr Ir Suprapto DEA , pembicara dalam Webinar Perlindungan Kekayaan Intelektual Hasil Karya Mahasiswa dan Dosen dalam Sistem HKI

Kampus ITS, ITS News – Salah satu harta berharga yang dimiliki manusia adalah ide. Oleh karenanya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) memberikan perlindungan terhadap hak ide yang dikenal dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Lalu, seperti apakah seluk beluk dari hak tersebut?

Prof Dr Ir Suprapto DEA, pembicara dalam webinar Departemen Teknik Kimia Industri (DTKI) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menerangkan, ide merupakan hal yang sangat berharga. Terlebih, jika ide tersebut dapat menghasilkan suatu produk yang berguna untuk manusia. “Oleh karenanya, diaturlah HKI oleh pemerintah,” ujarnya.

Lanjut Suprapto, dengan HKI ini seseorang memiliki hak ekslusif untuk melaksanakan sekaligus melarang orang lain untuk membuat, menjual, menyerahkan, mengedarkan, menyewakan, bahkan mengimpor dan mengekspor sesuatu yang memiliki kesamaan ide dengan miliknya. “HKI ini sebagai fasilitas bagi seseorang untuk mendaftarkan idenya agar mendapat proteksi dan klaim dalam pemanfaatannya,” terang dosen DTKI ini.

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah VII Jawa Timur ini menambahkan, berdasar sudut pandang konstitutif, untuk mendapat hak ini seseorang harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Kemenkumham RI. “Perlu diingat jika hak ini bersifat teritorial atau hanya berlaku untuk negara setempat dan negara lain terbebas dari larangan pemanfaatan hak yang terdaftar tersebut,” sambungnya.

Lebih lanjut, diterangkan oleh Suprapto, HKI terbagi menjadi dua bagian, yakni Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Adapun Hak Kekayaan Industri sendiri, masih terbagi lagi menjadi lima bagian yang masing-masing diatur berdasar undang-undang yang berbeda, antara lain hak rahasia dagang, hak desain industri, hak desain tata letak sirkuit terpadu, hak merek, serta hak paten.

Hak cipta sendiri merupakan hak atas ekspresi sebuah ide seseorang, namun bukan ide itu sendiri. Misalnya, dalam pembuatan sebuah buku, hak cipta adalah hak atas penciptaan buku itu sebagai wujud ekspresi dari topik, tata bahasa, ide, maupun teknik penulisan yang digunakan. “Andaikan buku tersebut membahas inovasi sebuah teknologi, maka inovasi tersebut menjadi produk terpisah,” imbuh Ketua Tim Pakar Pengembangan HKI ini.

Sedangkan Hak Kekayaan Industri sangat erat kaitannya dengan objek yang dikomersilkan. Seperti hak desain industri tentang bentuk fisik sebuah produk, hak merek tentang logo dan simbol sebuah merek, hak desain tata letak sirkuit terpadu tentang rancangan elektronika, hak rahasia dagang tentang informasi teknologi rahasia sebuah perusahaan, dan hak paten tentang ide baru sebuah teknologi terapan.

Selain memiliki syarat substansi yang berbeda-beda, seperti orisinal, baru, berbeda, dapat diaplikasikan untuk industri, hak-hak ini juga memiliki durasi perlindungan yang beragam, mulai dari 10, 20, hingga 70 tahun setelah pemilik hak meninggal dunia. “Oleh sebab itu, keberlanjutan siklus pengembangan kekayaan intelektual sangat penting untuk diperhatikan,” sambungnya.

Peneliti direkomendasikan untuk mendaftarkan setiap hasil penelitiannya sebagai HKI. Dengan demikian, HKI ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat melalui sarana bisnis. Selanjutnya, siklus ini terus berputar kembali dengan penelitian pengembangan lebih lanjut. “Di negara maju, siklus pengembangan ini terus berjalan, sehingga HKI-HKI baru selalu muncul untuk terus diperbarui. Berbeda dengan Indonesia, masih banyak siklus yang terpotong di tengah jalan,” paparnya.

Dengan demikian, Suprapto menekankan kembali bahwa HKI sangatlah penting bagi keberlanjutan sebuah ide. Sebab, HKI merupakan aset bisnis yang dapat memberi keuntungan finansial. Selain itu, dengan HKI, pengembangan pasar akan lebih mudah serta memudahkan pembuatan perjanjian lisensi. “Dan yang paling penting, kita selaku pengguna aman untuk memanfaatkannya, terbebas dari tuntutan pihak lain,” tutupnya dalam acara yang dihelat (17/12) ini. (mad/hen)

Berita Terkait