ITS News

Jumat, 27 September 2024
04 September 2007, 22:09

Ahli Konstruksi Harus Bersertifikat

Oleh : Dadang ITS | | Source : -

Bekerjasama dengan ITS, LPJK menyajikan hal-hal mengenai perlunya sertifikasi keahlian khususnya bagi pemula. Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Rektorat Lantai 3, selasa (4/9) dihadiri sekitar 75 peserta. Sebagian adalah mahasiswa ITS, baik yang sudah lulus maupun yang akan diwisuda September ini.

Pembekalan ini bermaksud menjelaskan persyaratan minimal dan tata cara melakukan sertifikasi orang perorangan tenaga kerja yang bekerja pada bidang konstruksi. Khususnya pada kualifikasi tingkat pemula. Sertifikat tersebut merupakan awalan untuk mendapat pengakuan kompetensi yang lebih tinggi dari asosiasi profesi yang telah mendapat akreditasi.

Menurut Ir Unggul Roseno, yang menyampaikan materi utama mengenai pentingnya sertifikasi, salah satu tujuan sertifikasi tersebut adalah mentaati peraturan sesuai UU yang ada. "Selain itu, seorang pekerja yang memiliki sertifikat akan lebih memiliki tanggung jawab terhadap pekerjaannya,” tambah Unggul.

Dalam Pasal 9 UU No 18/1999 memang disebutkan, seorang perencana, pelaksana, orang perseorangan yang dipekerjakan dalam bidang konstruksi, dan tenaga kerja yang bekerja pada pelaksanaan konstruksi haruslah memiliki sertifikat keahlian.

Lebih lanjut, Unggul mengumpamakan sertifikat keahlian dengan SIM. "Seorang pengendara hebat sekelas Casey Stoner pun tidak akan boleh mengendarai motornya jika tidak mempunyai SIM. Begitu pula sertifikat keahlian ini," katanya (Zn/asa)

Berita Terkait