ITS News

Jumat, 27 September 2024
24 November 2007, 14:11

Sampah Bisa Menjadi Sumber Daya

Oleh : Dadang ITS | | Source : -

Dewasa ini sampah dianggap sebagai limbah yang harus dibuang. Hal ini akan menimbulkan beberapa ancaman serius. Mulai ongkos pembuangan, sampai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang kerap menimbulkan masalah. Paradigma ini yang seharusnya dirubah. ”Sampah bukanlah limbah, tapi harus dianggap sebagai suatu sumber daya,” papar Mohammad Helmy.

Pembicara dari Deputi bidang Pengendalian Pencemaran Kementrian Negara Lingkungan Hidup ini menjelaskan dengan merubah paradigma tentang sampah dari limbah menjadi suatu sumber daya akan memunculkan beberapa keuntungan. Salah satunya adalah pendapatan karena sampah mampu untuk diolah.

Tidak cukup sampai disitu, perbaikan manajemen sampah juga mesti diperhatikan. Mulai dari masyarakat sendiri sebagai sumber timbulnya sampah sampai bagaimana sampah tersebut diperlakukan. Termasuk didalamnya bagaimana mengontrol timbunan, pengumpulan, pemindahan, pengangkutan, pemrosesan, dan pembuangan akhir.

Seperti yang disampaikan Prof Enri Damanhuri dari Kelompok Keahlian Pengelolaan Udara dan Limbah, ITB. Beragam pertimbangan perlu diperhitungkan dalam memproses sampah, seperti aspek administratif, finansial, legal, arsitektural, planning, dan kerekayasaan. ”Hal ini tidak hanya menyangkut kesehatan masyarakat dan pelestarian lingkungan, namun secera estetika dan ekonomi dapat diterima,” kata Enri.

Belakangan, sebagian sepakat bahwa konsep 3R (Reduce, Reuse, and Recycling) mampu menjadi kunci jawaban atas pemecahan permasalahan sampah perkotaan. Konsep ini bukan hanya mengelola sampah yang sudah terbentuk, tetapi sebetulnya adalah upaya agar sampah yang akan terbentuk menjadi berkurang. Langkah berikutnya adalah mengurangi sampah yang terlanjur terbentuk agar tidak secara masif dibuang ke TPA, namun dapat digunakan kembali ataupun didaur ulang.

Terakhir, menciptakan iklim perundangan yang mendukung pengelolaan sampah tersebut. Tidak hanya menyangkut manajemen pengelolaannya, juga pengaturan peran masyarakat serta dunia usaha serta pihak swasta lainnya. (Zn/ asa)

Berita Terkait