ITS News

Sabtu, 28 September 2024
20 Agustus 2008, 09:08

Pemerintah Dorong ITS Gali Potensi Panas Bumi

Oleh : Dadang ITS | | Source : -

“Saya membawa pesan dari Gubernur Jawa Timur agar ITS terus mengusahakan terbentuknya jurusan-jurusan ilmu kebumian untuk mengembangkan potensi sumber daya alam khususnya di Jawa Timur,” Itulah sebagian pernyataan yang diungkapkan Wakil Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Jatim, Priyo Dermawan saat membuka Simposium Nasional Panas Bumi ITS 2008.

Priyo mendorong ITS untuk segera membentuk jurusan ilmu kebumian agar dapat mengeksplorasi potensi sumber daya alam yang selama ini masih sulit diberdayakan seperti potensi panas bumi.

Acara yang bertajuk "Potensi Panas Bumi Sebagai Pengganti Bahan Bakar Fosil untuk Pembangkit Tenaga Listrik" ini rencananya menghadirkan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro sebagai keynote speaker. Namun karena berhalangan hadir, ia diwakilkan oleh Sukhyar, Kepala Badan Geologi ESDM.

Dalam penjelasannya mengenai kebijakan pemerintah dalam pengembangan panas bumi, Sukhyar menegaskan esensi dari UU Energi no. 30 tahun 2007. “Inti kebijakannya adalah untuk menjaga kelangsungan pasokan energi dalam negeri,” tambahnya. UU ini mengacu pada persediaan pasokan minyak bumi Indonesia yang bertahan hanya sampai 24 tahun lagi dengan jumlah cadangan minyak Indonesia sebanyak 8,4 milliar barrel. Hal itu terjadi bila tidak ada penemuan sumur-sumur cadangan baru.

Melihat kemungkinan itu, pemerintah memiliki rencana optimalisasi energy mix (bauran energi) nasional 2025. Pada data tahun 2003, minyak bumi sebagai energi utama yang memasok 54,4% kebutuhan listrik nasional. Maka di tahun 2025 nanti diharapkan jumlah pemakaiannya turun menjadi 26% dengan mengoptimalisasikan energi panas bumi sampai 5%.

Selama ini, pemanfaatan panas bumi terutama untuk keperluan listrik masih sekitar 3% dari konsumsi listrik nasional atau baru 1052 MWe yang telah diproduksi. Sementara potensi energi ramah lingkungan ini berlimpah, sekitar 27 GWe dengan 256 titik daerah panas bumi tersebar di seluruh Indonesia. “Panas bumi muncul gunung api yang sudah padam, atau dari patahan-patahan bumi yang menyebabkan air dari perut bumi bergerak menuju permukaan bumi,” jelas Sukhyar.

Ia menambahkan bahwa terbitnya UU no. 27 tahun 2003 tentang panas bumi sebagai landasan hukum pengembangan dan penglolaan panas bumi. Sehingga diharapkan adanya kepastian usaha pengembangan panas bumi untuk mengintegrasikan kegiatan hulu-hilir. “Berbeda dengan pembangkit listrik lain seperti batu bara dan diesel yang bahan bakunya bisa dipindahkan, kalau panas bumi harus tetap berada di sumbernya,” tuturnya. (bah/ap)

Berita Terkait