ITS News

Minggu, 22 Desember 2024
26 Oktober 2022, 17:10

Tingkatkan Mutu Layanan, ITS Menaikkan Standar Pelayanan Publik

Oleh : Tim Website | | Source : its.ac.id
Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Timur Imadoeddin SSos Msi saat memaparkan materi mengenai standar pelayanan publik

Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Timur Imadoeddin SSos Msi saat memaparkan materi mengenai standar pelayanan publik

Kampus ITS, ITS News – Pusat Layanan Terpadu (PLT) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) terus berupaya melakukan perbaikan penyusunan standar pelayanan publik untuk memudahkan para stakeholder dalam mendapatkan layanan. Untuk itu, PLT ITS menggelar diskusi mengenai Responsivitas Pusat Layanan Terpadu ITS dalam Pelayanan Publik pada kegiatan Forum Konsultasi Publik di Gedung Rektorat ITS, Rabu (26/10).

Berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik yang akuntabel, transparan, dan pasti, PLT ITS kini menyusun standar pelayanan yang lebih ringkas dengan sistem satu pintu. Pemohon hanya perlu mengajukan permohonan layanan melalui PLT ITS tanpa perlu berhubungan dengan pihak lainnya. “Ajuan layanan nantinya akan didistribusikan PLT ke sektor yang berwenang,” terang Kepala Biro Umum dan Reformasi Birokrasi (BURB) ITS Drs Ec Murtriyono MSi.

Namun, layanan satu pintu ini perlu dilakukan peningkatan dalam penyusunan standar yang lebih baik terutama dalam standar permintaan informasi publik. Disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Timur Imadoeddin SSos Msi bahwa terdapat beberapa persyaratan penting yang wajib diperhatikan dalam standar permintaan informasi publik.

Kepala Biro Umum dan Reformasi Birokrasi (BURB) ITS Drs Ec Murtriyono MSi saat menyampaikan sambutan

Kepala Biro Umum dan Reformasi Birokrasi (BURB) ITS Drs Ec Murtriyono MSi saat menyampaikan sambutan

Pertama adalah pemenuhan identitas yang lengkap dan sah dari pemohon. “Tanpa identitas yang sah, maka badan publik tidak akan memenuhi permintaan pemohon,” jelasnya. Lebih lanjut, Imadoeddin menyebutkan, pemohon juga wajib menyertakan tujuan yang jelas dalam mendapatkan informasi atau layanan yang diinginkan.

Menurutnya, tujuan pemohon menjadi hal paling krusial dan penting untuk dipertimbangkan kembali oleh badan publik. “Bila pemohon tidak dapat menjelaskan dengan tujuan jelas, maka badan publik tidak diperkenankan memberikan layanan informasi yang diinginkan,” ujarnya mengingatkan.

Kepala Biro Umum dan Reformasi Birokrasi (BURB) ITS Drs Ec Murtriyono MSi (kiri) menyerahkan cinderamata kepada Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Jatim Imadoeddin SSos MSi

Kepala Biro Umum dan Reformasi Birokrasi (BURB) ITS Drs Ec Murtriyono MSi (kiri) menyerahkan cinderamata kepada Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Jatim Imadoeddin SSos MSi

Seluruh jajaran Badan Publik ITS pascapemaparan materi dan diskusi mengenai peninjauan ulang kinerja badan publik ITS

Seluruh jajaran Badan Publik ITS pascapemaparan materi dan diskusi mengenai peninjauan ulang kinerja badan publik ITS

Dalam paparannya, Imadoeddin menambahkan bahwa badan publik juga diperbolehkan untuk memperoleh informasi atau bantuan layanan dari pihak ketiga atau instansi lain melalui bantuan kedinasan. Bila nantinya ada penolakan ajuan, maka badan publik diwajibkan untuk menginformasikan informasi penolakan tersebut secara tertulis. “Tidak diperkenankan untuk penginformasian secara verbal,” tegasnya.

Tak hanya itu, pemohon juga memiliki hak untuk memberikan aspirasi atau tanggapan atas kinerja suatu badan publik. “Badan publik wajib menyediakan media khusus bagi pemohon untuk menyampaikan kritik dan sarannya atas kinerja badan publik tersebut,” tutupnya. (HUMAS ITS)

Reporter: Frecia Elrivia Mardianto

Berita Terkait